Notification

×

Iklan

Iklan

KELUARGA ARP TEMUI BEBERAPA TOKOH UNTUK PENJAMIN PENANGGUHAN PENAHANAN

05 Juni 2017 | 12:12 WIB Last Updated 2017-06-05T05:12:28Z


Padangpanjang, --Meskipun Kapolri Tito Karnavian telah menerima permintaan maaf dari Ahmad Rifai Pasra (ARP) namun hingga saat ini masih mendekam sebagai tahanan Mabes Polri.

Kuasa Hukum tersangka ARP, M. Ihsan mengatakan hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Bareskrim terhadap pengajuan penangguhan penahan. Permohonan yang telah diajukan satu pekan lalu oleh adik kandung ARP itu, dikatakan murni untuk alasan kemanusiaan.

Ihsan melaui selularnya juga mengatakan, sebagai warga negara yang taat dan faham dengan hukum, kliennya sangat menyadari pelanggaran yang dilakukan terhadap undang-undang ITE dan KUHAP, dengan ancaman pasal berlapis.

Namun demikian diharapkannya, praktek hukum juga semestinya diberlakukan proporsional dengan tidak menghilangkan hak kliennya selaku warga negara. Hal ini dikatakan Ihsan, mengingat tiga dari empat alasan untuk tidak dilakukan penahanan, sudah terpenuhi.

Pertama terkait kekhawatiran menghilangkan barang bukti, sudah tidak mungkin karena telah disita penyidik. Mengulangi perbuatan, juga dipastikan tidak dan melarikan diri sudah dipastikan tidak dengan adanya jaminan dari keluarga. Tinggal lagi dari penyidik terkait tahapan penyelesaian berkas perkara terkait, jawab Ihsan kepada Pasbana.com.

Terkait dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan hak penangguhan penahanan tersebut, pihak kliennya telah menemui sejumlah tokoh sebagai penjamin. Termasuk tokoh asal Sumbar, Buya Syafii Maarif.

Mudah-mudahan pihak Bareskrim menyadari akan hak dari klien kami ini. Sebab alasannya sangat manusiawi, karena selain yang bersangkutan mempunyai dua anak yang masih berusia 5 dan 3 tahun, istrinya juga tengah hamil dengan kandungan bermasalah, ucap pria dari Kantor Hukum Ihsan Tanjung dan Partner itu.

Sebagai mana diberitakan pasbana.com sebelumnya, ARP, 37, diciduk tim Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Silaing Bawah, Padangpanjang pada Minggu (23/5) lalu.

ARP ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut bahwa peristiwa bom yang menewaskan 3 anggota Polri adalah sebuah rekayasa. (Ps)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update