Notification

×

Iklan

Iklan

Kepsek MTSN Model Padang Diamankan Tim Satgas Saber Pungli Polresta Padang

13 Juni 2017 | 13:16 WIB Last Updated 2017-06-13T06:16:58Z
Polisi bersama sejumlah barang bukti hasil OTT Kepala Sekola MTsN Model Padang. (foto: Aidil Sikumbang)


Padang - Diduga melakukan pungutan liar, Kepala MTSN Model Jl. Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, diamankan Tim Satgas Saber Pungli Polresta Padang, dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, Selasa (13/6/2017) mengatakan Kepala MTSN inisial CK (45) tersebut diamankan di ruangan sekolah itu, pada Senin (12/6) sekira pukul 11.30 WIB.

"Selain mengamankan Kepsek kita juga mengamankan wakil kepala sekolah dengan inisial RJ (41) tersebut yang ikut andil dalam kasus ini," ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal ketika adanya informasi dari masyarakat tentang pungli di MTSN Model terkait penerimaan siswa baru.

TIM Saber Pungli Polresta Padang lalu lakukan penyelidikan hingga ditemukan dugaan pungli.

Setelah melakukan penyelidikan intesif barulah pada Senin (12 Juni 2017) sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap CK.

Kepala MTSN Model tertangkap tangan di ruangannya sedang melakukan pungli terhadap wali murid yang rencana mendaftarkan anaknya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di ruang kepala sekolah dan ditemukan uang tunai sebesar Rp4.488.000 yang diduga merupakan uang hasil pungutan liar, dan beberapa bukti lainnya.

"Lalu dilakukan pengembangan dan ditemukan uang tunai dari wakil kepala sekolah uang tunai Rp14 juta. Jadi total uang yang kita amankan berjumlah Rp18.888.000," terangnya.

Kapolres menambahkan, CK mengakui bahwa kegiatan pungli ini untuk penerimaan siswa baru dengan jalur pintas, yang mengharuskan wali murid membayar sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Saat ini kedua pelaku masih dilakukan penyidikan terkait penetapan tersangka pungli oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Padang.

"Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 5 UU Korupsi dan Pasal 12 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
source:covesia.com

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update