Notification

×

Iklan

Iklan

Pasien Peserta BPJS Tidak Boleh Dipungut Biaya

22 Juni 2017 | 18:34 WIB Last Updated 2017-06-22T11:34:31Z

Padang Panjang - Pasien Peserta BPJS tak boleh dipungut biaya apapun saat berobat ke Layanan Kesehatan yang menjadi mitra BPJS.

Hal ini ditegaskan oleh dr. H.Syuir Syam, M.Kes.MMR disela kunjungan kerjanya sebagai Anggota DPR RI Komisi IX di UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Kamis (22/6).

Menurutnya, rumah sakit seharusnya tidak perlu lagi memungut biaya dari pasien karena hal itu akan menjadi urusan pihak rumah sakit dengan BPJS. Karena seluruh biaya berobat pasien dapat diklaim ke BPJS Kesehatan melalui sistem pembayaran INA-CBG's.

"Intinya pasien (peserta BPJS) tidak boleh dipungut biaya lagi, kecuali selisih bayar karena permintaan naik kelas layanan," katanya .

Layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan harus disikapi dengan serius karena menyangkut kepentingan peserta JKN yang sudah membayar iuran setiap bulannya.

" Ada 3 hal penting yang harus diingat oleh setiap layanan kesehatan mitra BPJS, pertama , pasien Peserta BPJS tidak boleh dikenai biaya tambahan apapun selama menjalani perawatan dan pengobatan, Kedua, jika obat atau alat kesehatan yang diperlukan tidak tersedia,pihak RS harus menyediakan atau mengganti biaya yang dikeluarkan oleh pasien untuk biaya obat atau alkes tersebut, ketiga, mengusahakan agar pasien tidak membeli obat di luar RS , " jelas Mantan Walikota Padang Panjang dua periode ini.

Syuir Syam juga mengingatkan agar rumah sakit atau Puskesmas untuk tidak melakukan Fraud ( penyelewengan) dengan membuat diagnosa penyakit tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

" Masalah Fraud ini sudah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), saya mengingatkan hal ini agar tidak ada tenaga medis yang harus berurusan dengan hukum di kemudian hari, " jelas Syuir Syam.


Penarikan biaya tambahan yang dilakukan rumah sakit ini sebagian besar menggunakan alasan untuk pembelian obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi, sangat penting bagaimana membuat obat dapat diakses dengan efektif, meningkatkan pengawasan dalam implementas JKN, dan perlunya mendidik peserta maupun provider BPJS Kesehatan untuk memahami hak-hak dan kewajibannya. 

Dan memberikan draft obat-obatan yang ditanggung BPJS di meja dokter, sehingga ketika membuat resep mengacu kepada obat yang ditanggung oleh BPJS.

" Obat yang ditanggung oleh BPJS sudah sangat lengkap, tinggal resep dokter menyesuaikan saja, " tuturnya.

Sebetulnya sudah ada regulasi yang mengatur bahwa rumah sakit tidak boleh menarik biaya tambahan kepada pasien peserta JKN. Jadi, bila pasien JKN mengalami hal tersebut, sebaiknya melapor ke BPJS Kesehatan Center yang ada di rumah sakit, atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Dalam kunjungan kerja kali ini, Syuir Syam didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Drs. H. Yanuar, Apt. MM.M Kes, Mantan Anggota DPRD Kota Padang Panjang Delfian M, dan Kepala UPTD Gudang Farmasi Drs.Muhammad Arfani, Apt.

Di sela-sela kunjungannya, Fungsionaris DPP Partai Gerindra ini juga memberikan perhatian khusus terkait pengawasan obat dan makanan yang beredar di pasaran. Mengingat memasuki hari Raya Idul Fithri, kemungkinan masuknya makanan dan minuman yang berbahan kimia terlarang atau kedaluwarsa bisa saja terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, ada masukan dari Pak Ujang, panggilan akrab Kadis Kesehatan Kota Padang Panjang terkait mengenai usulan agar obat-obatan herbal juga bisa ditanggung oleh BPJS.

" Saat ini, minat dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan obat-obatan herbal sangat tinggi, jika hal ini bisa ditanggung pembiayaannya oleh BPJS akan sangat membantu masyarakat, " jelas Pak Ujang.
Terkait hal tersebut, Syuir Syam berjanji akan membahasnya dengan BPJS Pusat selaku Mitra Kerja dari Komisi IX DPR RI.

Budi


×
Kaba Nan Baru Update