Padangpanjang-- Satuan Reskrim Polres
Padangpanjang berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor yang
belakangan marak terjadi di kota Padangpanjang, Jum'at (24/6) sekitar Pukul
17.30 Wib. Dari tangan tersangaka berhasil disita beberapa barang bukti
termasuk satu unit kendaraan bermotor.
Setelah hampir satu bulan melakukan
pengejaran dan pengintaian terhadap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
(Curamor) akhrirnya Polres Padangpanjang melalui tim Reskrim berhasil membekuk
satu tersangak curanmor asal Padang dengan inisal AI (20) di sekitar pasar
Padangpanjang.
AKBP. Cepi Noval. SIK melalui kasat
Reskrim AKP. Julianson. SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku curanmor,
merupakan dari hasil patroli rutin dalam antisiasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor)
dikota Padangpanjang.
"Dari hasil giat rutin yang kami
lakukan dalam antispai 3C, Tim Buru Sergap (Buser) kami berhasil membekuk satu
dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang belakangan ini meresahkan
warga Padangpanjang. Dalam penanagkapan kali ini memang telah terjadi
kejarkejaran selama satu jam lebih, namun karena kesigapan anggota, pelaku
berhasil kami bekuk tanpa perlawanan," Jelas Kasat Reskrim.
lebih lanjut Julianson menjelaskan
kronologis penangkapan, "Penangkapan berawal ketika tersangka AI dan
rekannya sedang berputar-putar dikota Padangpanjang untuk melakukan pencurian
kembali dengan berkedok membeli kue untuk berbuka puasa, dan setelah dicocokan
dengan hasil rekaman CCTV yang berada di tempat pelaku melakukan pencurian beberapa
waktu lalu, benar ternyata AI adalah orang yang dicarai, lalu tim segera
melakukan penangkapan, namun karena lokasi tempat penyergapan dalam kondisi
ramai rekan AI berhasil kabur dan saat masih dilakukan pengejaran," tambah
Julianson.
Dari hasil penangkapan AI, tim berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, uang sebesar 52 ribu dari sisa penjualan motor
yang dicuri di Paris Swalayang Padangpanjang bebrapa waktu lalu, dua buah kunci
T, sebilah sangkur, 2 buah hp serta terdapat kompeng, dan sabu sisa pakai.
Sementara itu AI yang sempat di dimintai
keterangan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,
dan hasil dari penjualan kendaraan tersebut di pergunakan untuk membeli pakaian
dan Shabu.
"Saya baru pertama kali melakukan
pencurian ini pak, dan saya pun tidak tau kemana motor hasil curian tersebut di
jual oleh teman saya, saya hanya mengantarkan teman saya untuk mencuri motor
dan menerima uang hasil penjualan dari teman saya tersebut sebesar 500 ribu
tanpa di beritahu kemana motor tersebut dijual, dan uang hasil curian tersebut
sudah saya pergunakan untuk membeli baju dan shabu," terang AI dihadapan
Polisi.
Diketahu AI dan rekannya berasal dari Kota
Padang dan sengaja ke Padangpanjang untuk melancarkan aksinya yang kedua
kalinya, namun sayanag sebelaum berhasil melakukan aksi yang kedua ini,
tersangka AI keburu di sergap Tim Buser Polres Padangpanjang. Dari barang bukti
dan keterangan tersangka, AI terancam pasal berlapis dengan tuduhan pencurian
dan memiliki serta memakai barang haram jenis shabu. (Put)