Notification

×

Iklan

Iklan

Praktisi Herbal Haji AM Ditangkap Polresta Padang, Karena Kasus Penipuan

24 Juni 2017 | 14:01 WIB Last Updated 2017-06-24T07:01:42Z

PADANG -- Polresta Padang, Jum'at (23/6) sekitar pukul 15.30 WIB menangkap seorang pria yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 Agustus 2016 dengan kasus penipuan. Tersangka ditangkap petugas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Dalam penyampaian kepada media, Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan bahwa tersangka Haji Andi Muhammad (45) ditangkap karena telah melakukan aksi penipuan terhadap korbannya Busnar Yuneldi pada tahun 2013 lalu.

"Tersangka itu sendiri merupakan pakar herbal. Serta sosok spiritual yang sering mengisi acara tentang kesehatan di beberapa media televisi swasta Jakarta," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz, Jum'at (23/6).

Korban diajak bekerjasama  oleh tersangka untuk memulai bisnis tambang biji besi di Kabupaten Solok Selatan. Hingga korban menanamkan modal investasi pada perusahaan tambang milik tersangka sebanyak Rp1 Miliar.

Sebelumnya, kesepakatan telah dibuat di hadapan notaris bahwa jika pekerjaan tambang itu tidak terlaksana dalam masa tiga bulan, maka korban dapat menarik kembali investasinya sebanyak Rp1 Miliar.

Saat korban meminta uang tersebut agar dikembalikan, tersangka kemudian memberikan dua lembar cek yang masing-masingnya sebesar Rp500.000.000, namun kenyataannya cek yang diiberikan itu kosong (tidak dapat diuangkan).

Tak diterima ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang pada tanggal 25 Desember 2013 dengan nomor LP/2183/K/XII/SPKT Unit III sehingga pada tanggal 7 Juni 2016, penyidikan perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap dengan nomor B-1505/N.2.10/Epp.1/6/2016 sehingga tersangka masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/93/VII/2016 Reskrim.

"Pelaku ini telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa. Pelaku akan segera kita serahkan kepada kejaksaan karena proses hukumnya telah lengkap, saat ini tersangka akan kami titipkan di tahanan Polda Sumbar," katanya.

Ia mengatakan, dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman melakukan penangkapan karena mendapat informasi bahwa tersangka akan datang ke Sumatera Barat untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. ( Sumber: Metro Andalas)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update