Padangpanjang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangpanjang kembali melakukan razia terhadap sejumlah warung kelambu (warkel) yang berada di Padangpanjang, Senin (12/6). Masih banyak ditemukan pedagang berjualan nasi di bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Arkes Refagus S.Sos saat di konfirmasi Pasbana.com mengatakan, selama ramadhan telah dua kali dilakukan razia terhadap warung kelambu yang berada di Padangpanjang.
“Razia kali ini telah dua kali kita laksanakan, dan sampai saat ini masih banyak ditemukan pedagang yang berjualan nasi, dan sejauh ini kita masih memberikan peringatan bagi pemilik warung,” terang Arkes.
Hingga akhir ramadhan, petugas Satpol PP bersama petugas Kepolisian, TNI, dan Dinas Terkait akan terus merazia warung kelambu, dan akan memberikan sanksi yang tegas.
“Apabila warkel yang telah diberikan surat peringatan masih nekad berjualan, kami akan menindak lanjuti dengan mengamankan barang bukti. Dan hingga akhir ramadhan nanti, kita akan terus melakukan razia,” tambah Arkes.
Warung kelambu boleh beroperasi, namun harus mengikuti aturan, seperti meminta izin berjualan ke dinas terkait dan memiliki alasan yang kuat.
“Seperti pedagang nasi yang berjualan di komplek Rusunawa, dia telah meminta izin terlebih dahulu, namun makanan tersebut tidak diperuntukan bagi orang banyak, khusus untuk para pekerja bangunan rusunawa, dan ia harus memasang spanduk khusus untuk pekerja,” tutup Arkes. (Ade)