Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Bukittinggi Amankan Pemilik Ganja Dan Shabu

12 Juni 2017 | 19:51 WIB Last Updated 2017-06-12T12:52:28Z

Bukittinggi -- Seorang pemilik ganja kering dan sabu dengan inisial DB (35), berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, Jum’at (9/6/2017) kemaren, di pinggir Jalan Barumbuang IV, RT 03, RW 05, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Efriandi Aziz, Sabtu (10/6/2017), mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka DB yakni satu paket kecil ganja, dan dua paket sabu seharga Rp 200 ribu.

“Penangkapan tersangka diawali dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkona kemaren, sekitar pukul 13:30 WIB, menelusuri laporan dari salah satu masyarakat yang menyatakan sudah membuat masyarakat setempat resah, dan mengadukan pada Polres Bukittinggi, dan pada saat itu langsung dilakukan pengintaian dan  tersangka langsung diamankan di TKP, yang pada saat itu sedang mengendarai mobil bak berwarna putih,” jelasnya. 

Menurut Efriandi Aziz, barang bukti yang dibawa tersangka DB sempat dibuang ke tanah sewaktu petugas akan melakukan penyitaan, yang juga disaksikan oleh pemuda dan warga setempat.

“Tersangka saat penangkapan digeledah oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittingi, barang bukti ganja dan sabu ini diletakkan dalam celana jeans yang dipakai tersangka, barang bukti yang ditemukan di buang ke tanah didepan para saksi, supaya lebih jelas barang bukti dengan satu bungkusan kecil yang berklip kertas putih yang berisi paket ganja dan 2 bungkus kecil dengan plastik bening dengan isi sabu,” jelasnya.

Setelah anggota melakukan penyidikan dari berbagai oknum tentang tersangka, ternyata tersangka benar melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.

“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut, dengan adanya barang bukti, beserta dua orang saksi Rudi dan Doni, yang berada di lokasi saat tersangka diamankan,” terangnya.

Efriandi Aziz menambahkan, tersangka DP diprasangka kan pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yakni memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. ( Source : rri.co.id)


IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update