Padangpanjang—Perlakuan pelecehahan seksual kembali terjadi di ranah serambi mekkah Padangpanjang dimana sejak awal tahun 2017 lalu ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di wilayah hukum Polres Padangpanjang. Sebut saja Mawar (4) warga Padangpanjang, harus menahan sakit dan malu ulah perlakuan pria bejad bertompel, FK (27) yang kesehariannya sebagai pembuat bakso.
Kasat Reskrim Akp. Julianson melalui kanit PPA Polres Padangpanjang Iptu. Junarti saat di temui pasbana.com, di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, memang benar telah terjadi tindakan pelecehan seksual yang lakukan FK terhadap Mawar.
“Sesuai laporan yang kami terima dari pihak keluarga, memang benar telah terjadi tindakan pelecehan terhadap Mawar yang dilakukan oleh FK. Kejadian berawal ketikan Mawar pergi bermalam di rumah neneknya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, Mawar memang sudah biasa pergi bermalam di rumah neneknya, namun kali ini agak lama ia bermalam di rumah sang nenek hingga tiga hari, dan setelah itu, pada pagi harinya Mawar diantarkan pulang oleh FK selaku pekerja di rumah sang nenek yang kesehariannya membuat bakso, ketika sampai dirumah Mawar mengeluhkan sakit ketika hendak buang air kecil, lalu di tanya oleh sang ibu, dan diceritakanlah bahwasannya Mawar sudah di “kerjai” oleh om FK, ujar mawar dengan lugu kepada orang tuanya,” jelas Junarti.
Tambah Iptu. Junarti, usai mendengarkan cerita dari Mawar, sang ibu langsung bergegas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tak lama pihak kepolisian pun berhasil menagkap FK di rumahnya pada Selasa 30/5 lalu. Junarti juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anak kita dalam bermain, dan jangan mudah percaya begitu saja pada orang yang baru kita kenal.
“Bagi para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak kita yang masih di bawah umur dan jangan mudah percaya kepada orang baru yang kita kenal, tingkatkan kewaspadaan dan laporkan jika melihat dan mendengar perlakukan seperti diatas kepada pihak kepolisian,” himbau Iptu. Junarti.
Lebihlanjut, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasi visum dari rumah sakit, jikalau memang terbukti maka FK, menurut pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal sebesar Rp.60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292). (put)