Padangpanjang,-Sesuai dengan Tahapan
Penilaian Piala Adipura Tahun 2017, Pemerintah Kota Padangpanjang diwajibkan
untuk melakukan presentrasi Rebranding Strategi Adipura, yang dilakukan oleh
Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis dihadapan Dewan Pertimbangan Adipura,
praktisi pengelolaan sampah dan bidang pemasaran, pejabat KLHK, akademisi
perguruan tinggi di Hotel The Sultan Jakarta, Selasa (6/6).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah
Kota Padangpanjang Indra Gusnadi ketika dihubungi pasbana.com, usai presentasi
menyampaikan, presentasi yang dilakukan oleh Wali Kota Padangpanjang Hendri
Arnis dan didampingi OPD terkait, mendapat apresiasi dari tim penilai.
“Presentasi ini merupakan lanjutan dari
penilaian ke lapangan yang dilakukan oleh tim penilai. Pada tahapan ini, tim
akan menanyakan tentang kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan
lingkungan, ruang terbuka hijau dan pengelolaan sampah,” jelas Indra Gusnadi.
Dari hasil presentasi tersebut, lanjutnya,
tim penilai melihat adanya terobosan-terobosan baru yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Padangpajang dalam pengelolaan lingkungan, termasuk penambahan
jumlah ruang terbuka hijau yang mencapai 100 persen dari tahun sebelumnya.
“Begitu juga dengan program penghijauan,
kegiatan gotongroyong membersihkan lingkungan, pemilahan sampah ekonomis dan
sampah tidak ekonomis, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
serta pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah, semua menjadi bahan penilaian
oleh tim,” sebutnya.
Melalui tahapan presentasi strategi
rebranding Adipura 2017 yang dilakukan oleh Wali Kota Padangpanjang tersebut,
Indra Gusnadi juga berharap dukungan dan doa dari masyarakat Padangpanjang agar
Adipura Tahun 2017 bisa dibawa ke Padangpanjang, seperti yang telah diraih pada
tahun-tahun sebelumnya.
“Peluangnya cukup terbuka lebar, apalagi
kita telah mempresentasikan program-program pengelolaan lingkungan dan
pengelolahan sampah di Kota Padangpanjang. Mudah-mudahan Piala Adipura Tahun
2017 kembali jadi milik Padangpanjang,” harapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, dalam penerapan Program Adipura
perlu dilakukan terobosan-terobosan baru yang mengarah pada peningkatan dampak
positif dari program Adipura itu sendiri. Hal ini sesuai dengan arahan Wakil
Presiden, Jusuf Kalla pada saat penyerahan penghargaan Adipura di Siak pada 22
Juli 2016, yang menyampaikan agar adanya aturan dan kriteria yang lebih ketat
dalam pelaksanaan program Adipura ke depan.
Sejalan dengan hal tersebut, saat ini KLHK
sedang melakukan Rebranding Strategi Adipura. Sebagai dasar hukum pelaksanaan
program Adipura disusun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura. Dalam
Permen LHK ini, program Adipura diharapkan mampu mendorong penyelesaian
berbagai isu lingkungan hidup yaitu Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau,
Pemanfaatan Ekonomi dari Pengelolaan Sampah dan RTH, Pengendalian Pencemaran
Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Dampak Perubahan Iklim,
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan,
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Penerapan Tata Kelola
Pemerintahan yang baik.
Melalui rebranding Adipura, lanjut Siti Nurbaya,
adalah upaya untuk melakukan sistematika ulang Penghargaan Adipura agar mudah
dipahami oleh masyarakat. Terlebih isu lingkungan semakin kompleks sehingga
harus diiringi dengan peningkatan tata pemerintahan yang berorientasi pada
lingkungan. Melalui penyusunan sistematika ulang, dengan fokus tertentu,
misalnya orientasi sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk Adipura Buana dan
Adipura Kirana yang bersifat visualisasi. (Put)