Padangpanjang – Sebanyak 800 KK peserta penerima PKH (Program Keluarga Harapan) di Kota Padangpanjang, menerima bantuan sosial non tunai, Senin (31/7) di gedung M syafei. Namun, pada tahun ini, mekanisme penyaluran bantuan sosial, sangat berbeda dari tahun sebelumnya.
Biasanya, peserta penerima PKH, menerima bantuan berupa uang tunai yang disalurkan melalui Kantor Pos. Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Sosial Kota Padangpanjang, Iriansyah Tanjung, saat dikonfirmasi Pasbana.com dilokasi penyaluran bantuan.
“Penyaluran bantuan ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya. Biasanya bantuan berupa uang tunai, yang disalurkan melalui Kantor Pos. Tapi pada tahun ini, peserta penerima PKH mengambil bantuan sosial, menggunakan buku tabungan,” terang Iriansyah.
Penyaluran bantuan sosial non tunai ini, bertujuan agar pemanfaatan dari bantuan yang diberikan lebih jelas, dan peserta penerima PKH tidak mengambil uang tersebut sembarangan, karena memiliki ketentuan dan hanya boleh digunakan untuk pendidikan dan kesehatan.
“Bagi mereka yang tidak memanfaatkan sesuai peruntukan, akan diberikan sanksi, salah satunya akan dikeluarkan dari peserta penerima program ini. Dan apabila telah keluar dari program ini, mereka tidak akan pernah mendapatkan lagi,” tegas Iriansyah.
Iriansyah Tanjung berharap, agar masyarakat dapat menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukkannya, “Dan kedepan, mereka bisa meningkatkan kesehatan dan pendidikan anaknya, yang nanti bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya,” harap Iriansyah.
Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, yang hadir membuka penyaluran bantuan sosial bagi peserta penerima PKH, juga mengingatkan kepada yang menerima bantuan, karena bantuan tersebut hanya diperuntukan untuk kesehatan dan pendidikan anak.
“Bantuan tersebut bukan untuk orangtua, namun untuk anak-anak, untuk kesehatan dan pendidikan anak-anak mereka. Dan saya berharap, para orangtua bisa menggunakan bantuan sosial, sesuai dengan peruntukkan yang telah ditentukan” ungkap Hendri Arnis. (Delma)