Notification

×

Iklan

Iklan

Benarkah Swalayan Tanjung Pati 16 Adalah Indomaret ?

02 Juli 2017 | 17:25 WIB Last Updated 2017-07-02T10:31:54Z

Lima Puluh Kota -- Masih ingat dengan masyarakat yang protes pernah datang beramai-ramai demo ke Kantor Perizinan dan menuntut agar Indomaret dilarang beroperasi di 50 Kota ? 

Permasalahan ini nampaknya akan menjadi menghangat kembali. Pasalnya Swalayan Tanjung Pati 16 yang berada di Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota diduga adalah Swalayan Indomaret yang sebelumnya pernah ” didemo”  beberapa waktu lalu.

Tuntutan sejumlah pedagang agar tidak diizinkannya Indomaret beroperasi di Kabupaten 50 Kota karena dikuatirkan akan mematikan usaha / warung tradisional masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.Khususnya di Kecamatan Harau. 

Namun kini, Swalayan tersebut tetap bisa beroperasi melayani pembeli yang datang, sebab tak lagi ada demo mendesak ke Pemerintah Daerah setempat untuk segera menutup usaha perdagangan itu. Hal ini dikarenakan bukan plang atas nama Indomaret yang terpasang, namun dengan merek Swalayan Tanjung Pati 16 .

Yudilfan Habib, salah seorang pemerhati Luak Limo Puluah (Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota) menyayangkan jika Pemerintah Daerah setempat atau Bupati jika memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu terkait kembali beroperasinya Indomaret dengan ” Baju” lain. ” 

Atau memang Bupati lah takicuah di nan Tarang terkait Indomaret itu, sebab beberapa waktu sebelumnya kan masyarakat pernah datang ramai-ramai / demo ke Kantor Perizinan dan menuntut agar Indomaret dilarang beroperasi di 50 Kota, sebab menurut warga (pedagang.red) keberadaan Indomaret terancam akan membunuh usaha/kedai kedai tradisional milik warga. Nah kini, justru Indomaret seperti dibiarkan berjalan. Apakah sudah mengantongi izin/ belum. Ini kan belum jelas, "  sebutnya.

Ia juga menambahkan, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan kembali memicu persoalan baru. Bupati melalui dinas terkait harus segera turun tangan terkait persoalan ini.

Terkait permasalahan ini, Camat Harau, Deki Yusman ketika dikonfirmasi terkait keberadaan Swalayan itu mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melihat izin terkait Indomaret. ” Memang dahulu sempat tutup karena ada tuntutan dari masyarakat pedagang sekitar kepada pemerintah daerah. Saya juga tidak pernah melihat Izin terkait Indomaret, " sebutnya ketika dikonfirmasi Minggu sore (2/7).

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota, Ambardi yang dihubungi, belum bisa tersambung, meski kedua nomor Handphone terus dihubungi. Sedangkan Sekretaris Nagari, Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, Abdi Nur mengatakan bahwa dulu memang pihak Indomaret pernah mengajukan proses untuk membuat izin, namun tidak sampai tuntas. 

" Termasuk sampai kini tidak ada konfirmasi ke Nagari. Setahu kami, izin mereka tidak pernah keluar, makanya sekarang mereka pakai nama itu, " jelas  Abdi Nur.

Beberapa waktu sebelumnya, Yunire Yunirman, ketika masih menjabat Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lima Puluh Kota (Kini Kadis Pu. Red), saat dikonfirmasi wartawan terkait “ Kisruh” Masalah Indomaret mengatakan bahwa, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada Indomaret.

 “ Sejauh ini, belum pernah ada Izin untuk Indomaret beroperasi di daerah ini. Kalau mereka tetap memasang plang lain, namun di struk (bukti transaksi jual-beli. Red) tetap menggunakan struk Indomaret, hal itu tetaplah pelanggaran, " ujarnya. ( Sumber: dekadepos.com)
×
Kaba Nan Baru Update