Padangpanjang - Guna menindak lanjuti Nota Penjelasan Walikota atas penyampaian 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Tahun 2017, Senin (17/7) kemarin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang, kembali menggelar Rapat Paripurna, Selasa (18/7).
Dalam Rapat Paripurna kali ini, 5 fraksi DPRD Kota Padangpanjang ikut menyampaikan pandangan umumnya, terhadap Nota Penjelasan Walikota atas penyampaian 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang.
4 buah Ranperda tersebut diantaranya, Pengelolaan Pasar, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Padangpanjang, Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padangpanjang, dan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Padangpanjang.
Salah satunya, fraksi PPP-Nasdem DPRD Kota Padangpanjang, menyampaikan beberapa tanggapan, dan saran kepada Pemerintah daerah Kota Padangpanjang, seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PPP – Nasdem, Hj. Lastri AMd. Keb.
“Dari ke 4 Ranperda yang diajukan, ternyata tidak satupun disampaikan Naskah Akademik, seperti, Ranperda tentang pengelolaan pasar, Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah pasar kota Padangpanjang, dan Ranperda tentang kaminan kesehatan masyarakat Kota Padangpanjang. Kecuali terhadap Ranperda tentang jak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang, untuk mempercepat proses penyusunan tidak diperlukan Naskah Akademik,” terangnya.
Tambah Lastri, “Ranperda tentang Pengelolaan Pasar, apakah Perda ini nantinya dapat efektif untuk mengatur dan mengelola pasar-pasar yang ada di Kota Padangpanjang seperti, Pasar Tradisional/Pasar Pusat, Pasar Khusus disekitar Pasar Pusat (pedagang kaki lima, pedagang malam, dll), Pasar sayur Bukit Surungan, dimana kondisinya sangat memerlukan pengaturan yang komprehensif,” jelasnya.
Mengenai Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Padang Panjang, ia juga menanyakan, mana yang lebih menguntungkan, pengelolaanya yang selama ini dikelola oleh OPD, dibandingkan dengan pengelolaan yang akan dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Padang Panjang nantinya.
“Dengan dikelolanya pasar oleh Perusahaan Daerah, apakah pengelolaanya secara menyeluruh terhadap pasar-pasar yang ada di Kota Padang Panjang atau hanya dikhususkan untuk pengelolaan terhadap Pasar Pusat yang baru dibangun,” ungkapnya lebih lanjut.
Dan untuk Ranperda tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang, ia mengatakan, apakah sudah memperhitungkan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah, karena Jaminan Kesehatan Masyarakat sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ada di Kota Padang Panjang.
“Adanya regulasi dari Ranperda ini, apakah tidak tumpang tindih pengaturannya dengan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan di Kota Padang Panjang yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2017,” jelasnya lagi.
Sedangkan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang. Ranperda ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Hal ini merupakan apresiasi untuk Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang dalam menyikapi dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tutupnya. (Delma)