Payakumbuh – Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan kemetrologian. Penyelenggaraan metrologi legal sendiri telah diatur dalam Undang–undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Untuk terciptanya pasar tertib ukur dan terlindunginya konsumen dan pelaku usaha dari kerugian, Dinas Koperasi dan UKM gelar sosialisasi Metrologi Legal kepada para pedagang terkait masalah alat UTTP (ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya). Acara ini dibuka Walikota Payakumbuh Riza Falepi, diwakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dahler, SH, di Aula Fakultas Pertanian Unand (Gedung Gambir) Jl. Sudirman Selasa (25/7).
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, Andri Narwan, mengatakan di ruang kerjanya, Rabu (26/7) kepada media online pasbana.com,” pelaksanaan kegiatan sosialisasi Metrologi Legal dilatar belakangi dengan terpilihnya kota Payakumbuh sebagai salah satu daerah yang diusulkan untuk mendapat prediket Pasar Tertib Ukur Tahun 2016.
“Selain dilatar belakangi usulan tersebut sosialisasi ini dilaksanakan agar pedagang melakukan tera ulang dengan timbangan yang mereka gunakan, agar tidak terjadi kerugian baik pihak konsumen maupun pedagang itu sendiri,” ujar Andri Narwan.
Sebelumnya, Kadis Koperasi dan UKM Dahler ketika membuka kegiatan ini menyebutkan,” untuk meningkatkan pelayanan pasar tradisional pemerintah mencanangkan program perbaikan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional,” kata Dahler.
“Salah satu tujuannya adalah terciptanya pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat serta sebagai salah satu indikator pasar yang tertib tersebut adalah penggunaan alat UTTP yang benar. Prilaku pedagang dalam pengukuran dan penimbangan dengan tepat melayani konsumen merupakan tujuan utamanya,” ujar Dahler.
“Metrologi dalam abad sekarang ini memiliki fungsi dan peran yang sangat dominan. Hal ini ditandai dengan banyaknya kesepakatan, aturan, atau konvensi internasional yang berhubungan dengan sistem keseragaman penggunaan satuan ukuran, dan metode pengukuran serta alat-alat ukurnya. “Hal tersebut membuktikan bahwa pengukuran merupakan kebutuhan fundamental bagi pemerintah, pedagang, pengusaha, konsumen, dan masyarakat luas. Bahkan, pengukuran memegang peranan yang sangat signifikan dalam setiap aspek kehidupan manusia,” ungkap dia.
“Dan upaya melindungi kepentingan umum dengan adanya jaminan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya merupakan sebuah amanah yang diemban dan dilaksanakan oleh Pemerintah beserta aparaturnya, dibawah koordinasi Menteri yang membidangi metrologi legal yaitu Menteri Perdagangan,” jelas Dahler.
Lebih jauh diharapkan Dahler kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan pembekalan ini dengan baik.
“Peserta harus meningkatkan pengetahuannya dalam menggunakan alat UTTP di Kota Payakumbuh dan terciptanya pasar yang tertib ukur di Payakumbuh,” pungkas Dahler.
Sosialisasi yang diikuti 75 pedagang dan pelaku usaha se Kota Payakumbuh itu menghadirkan tiga orang narasumber masing-masing Usman,ST dari Dinas Perindag Provinsi Sumbar tentang Metrologi dan Tertib Ukur, Dahler,SH Kadis Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh tentang Metrologi Legal untuk Pasar Tertib Ukur dan H.Mismardi, BA dari MUI Kota Payakumbuh membahas tentang menyukat dan menimbang dalam pandangan Syariat Islam. (Bayu Denura)