Notification

×

Iklan

Iklan

Enam Orang ASN Kabupaten Kepulauan Mentawai Bakal Dipecat

21 Juli 2017 | 08:51 WIB Last Updated 2017-07-21T01:51:33Z

TUAPEIJAT- Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai telah diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti tidak masuk kerja selama bertahun-tahun.

Selain menerima sanksi pemecatan, ASN tersebut juga diwajibkan mengganti uang yang telah disetor selama tidak masuk kerja.

"Ini tidak wacana lagi ini sudah kita lakukan dan dalam proses, makanya kalau ada ASN yang diketahui tidak masuk kerja di daerah-daerah silahkan laporkan," kata Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake kepada media , Kamis (20/7/2017).

Menurut Korta, nominal uang yang akan dikembalikan oleh ASN yang tidak masuk kerja bervariasi, ada yang Rp50 juta, Rp100 juta bahkan sampai Rp150 juta.

Ia mengatakan, jumlah ASN yang akan dipecat sekaligus mengganti uang negara akan bertambah. Penertiban ASN tersebut telah dimulai sejak Juni 2017 dan akan terus berlanjut.

"Ini masih proses jadi sementara 6 orang sampai saat ini akan diberi sanksi pemberhentian dan diwajibkan mengganti uang negara, dan jumlahnya kemungkinan akan bertambah," katanya.

Namun Korta menolak membeberkan identitas ASN yang telah menerima sanksi pemecatan tersebut.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang jarang masuk kantor atau tidak bekerja hingga berbulan-bulan bahkan bertahun- tahun tak akan ditolerir, mereka akan mendapat sanksi berupa pemberhentian.


"Yang jelas saya sudah sampaikan kepada Sekda, bagian keuangan untuk menghentikan seluruh penyetoran pemberian uang kepada ASN yang selama ini tidak masuk-masuk kerja, satu bulan saja tidak masuk kerja penyetoran gajinya harus dihentikan, Sekda sudah melapor dan ada beberapa orang sudah datang kesini," kata Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake.

Korta mengatakan, pemberhentian ASN yang tidak masuk kerja dapat dilakukan jika mereka tak masuk kantor selama 6 bulan, jadi tak perlu tunggu bertahun.

"Kalau mau tegas menetapkan aturan sebenarnya hanya 6 bulan tidak masuk kantor sudah harus diberhentikan sesuai dengan aturan, selama ini gaji yang mereka terima harus dikembalikan karena mereka tidak bekerja," ujarnya.

Ia menyebutkan, dasar pembayaran gaji adalah absen atau kehadiran, sekarang peraturan itu dipertegas. "Dan saya berharap harus tegas ini dimulai dari sini tapi terus akan berlangsung di kecamatan ini akan berjalan," kata Korta.

Korta menjelaskan sebagai seorang ASN harus bertanggung jawab. "Ini aturan, konsekuensi sebagai seorang pegawai, dimana saja kita bekerja ada aturan hanya persoalan sekarang kawan-kawan pegawai sudah jelas ada aturan tetapi dilanggar terus, saya hanya menegakkan aturan saja," ucapnya.

Penegakan aturan ini, menurut Korta, sebagai contoh kepada generasi ke depan bahwa tindakan melalaikan pekerjaan sebagai ASN itu tidak baik. "Negara berharap kepada semua kita untuk berpartisipasi membangun Mentawai, karena kita sudah diberi uang oleh negara," ujar Korta.

Dari data yang diterima Wabup Mentawai, terdapat sekitar 6 orang ASN yang jarang masuk kantor atau tidak melaksanakan tugas sebagai ASN di Mentawai.

"Absennya ada yang 2 tahun , 3 tahun, kalau aturan memang diberhentikan, diberhentikan saja, kalau ingin menuntut di pengadilan saya akan hadapi enak seperti itu, daripada kita dituntut atau bendahara, kepala OPD dituntut mengembalikan uang kepada negara karena tidak ada dasar pembayaran, ini pembelajaran kitalah," katanya.

Korta berharap, ASN yang ada di Mentawai bekerja dengan tertib dan menghargai jabatan yang diberikan negara. "Saya mau sampaikan sangat tidak eloklah seorang pegawai menerima gaji memberi makan keluarga tapi kita tidak bekerja, tidak ada kontribusi untuk rakyat, itu kan perilaku yang tidak pantas kita disebut sebagai ASN yang dibina mengikuti Diklat tetapi kita seperti itu karena tidak baik," kata Korta ( sumber: Mentawaikita.com)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update