Notification

×

Iklan

Iklan

HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DI TANDA TANGANI

22 Juli 2017 | 20:49 WIB Last Updated 2017-07-22T13:49:17Z


Padangpanjang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang, laksanakan Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Ranperda tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di Gedung DPRD Kota Padangpanjang, Sabtu (22/7).

Dan fraksi-fraksi DPRD Kota Padangpanjang juga menyampaikan Pendapat Akhir masing-masing Fraksi, mengenai Ranperda Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Salah satunya disampaikan oleh fraksi Bintang Demokrat.

“Setelah Ranperda ini dibahas dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi, kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar menyempurnakan Ranperda ini, dan kami meminta agar Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti Ranperda ini, dengan membuat Perwakonya,” terang Puji Hastuti selaku Sekretaris di fraksi Bintang Demokrat.

Sedangkan Fraksi Gerinda – PKS memandang, dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ini berharap mampu memperkuat kelembagaan DPRD.

”Selain mampu memperkuat Kelembagaan DPRD, juga meningkatkan kinerja Anggota DPRD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menjadi mitra yang kuat bagi Pemerintah Daerah, dalam menetapkan kebijakan dan aturan-aturan untuk menjalankan roda pemerintahan,” terang Mesra, ketua Fraksi Gerinda – PKS.

Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, mengatakan, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padangpanjang, merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

“Dengan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Insha Allah kita sudah mempunyai payung hukum yang jelas, tentang pemberian hak keuangan dan administratif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padangpanjang. Tinggal lagi peraturan teknis, sebagai pelaksana dari Peraturan Daerah tersebut, yang tentunya segera kita terbitkan,” terang Hendri Arnis.


Hendri Arnis juga berharap, dengan disetujuinya Ranperda tentang hak keuangan dan administratif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padangpanjang, akan memberi semangat baru sekaligus pengabdian yang tulus dari seluruh Anggota DPRD Kota Padang Panjang. 

“DPRD adalah representasi dari masyarakat Kota Padang Panjang, yang menentukan arah dan tujuan Kota Padangpanjang ke depan, dengan tetap berpedoman kepada RPJMD. Atas nama Kepala Daerah, Saya sampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padangpanjang, atas  tuntasnya 2  Ranperda, dengan rentang pembahasan dan rapat kerja yang tidak terlalu lama,” terangnya.

Dengan disetujuinya Ranperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padangpanjang, menjadi Peraturan Daerah Kota Padangpanjang, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan. (Delma)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update