Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Pendapat Walikota Atas Ranperda Usul DPRD Payakumbuh

10 Juli 2017 | 22:54 WIB Last Updated 2017-07-10T15:54:20Z

Payakumbuh - Keberhasilan DPRD Kota Payakumbuh dalam menjalankan amanat rakyat tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia (SDM) integritas serta kredibilitas Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hal tersebut, disampaikan walikota Payakumbuh Riza Falepi yang diwakili Wakil Walikota Payakumbuh, H. Suwandel Muchtar. MM pada Sidang Paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Suparman dan H. Wilman Singkuan, Senin (10/7), di Aula sidang DPRD Kota Payakumbuh dengan agenda Penyampaian Pendapat Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul DPRD Payakumbuh tentang Penetapan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Lebih lanjut, dalam nota penjelasannya, Wawako Suwandel Muchtar menyampaikan, Ranperda ini diajukan diluar program pembentukan Perda yang telah ditetapkan DPRD Kota Payakumbuh, mengingat adanya aturan menyatakan bahwa program pembentukan Perda bersifat komulatif terbuka. 

" Artinya, Perda boleh dibahas diluar Propemperda yang telah ditetapkan apabila terbit Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ( PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 28 - red) dari Perda setelah Propemperda ditetapkan yang mengamanatkan dibentuknya Peraturan Daerah, " jelas Suwandel.

Berdasarkan ketentuan tersebut Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diajukan untuk dibahas dan menjadi pedoman sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku dan ditetapkan menjadi Perda.

Diakhir penyampaiannya, Wawako Suwandel Muchtar berharap, kedepan kerjasama yang sudah terjalin baik antara DPRD dengan Pemerintah Daerah kita jaga dan tingkatkan terus demi menuju Payakumbuh yang maju, adil dan sejahtera, "Basamo Kito Bangun Payokumbuah," ucap Suwandel.

Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah setempat agar terjalin hubungan harmonis serta saling menghormati satu sama lainnya. DPRD Dan Walikota berkedudukan sebagai mitra yang sejajar dan mempunyai fungsi berbeda.

DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda,  anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam rangka representasi rakyat serta mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Perda bersama Walikota, membahas dan menyetujui RAPBD yang diajukan Walikota serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, sedangkan Walikota melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah yang dibantu oleh Perangkat Daerah. (Bayu Denura)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update