Padang - LBH Padang mengecam arogansi dan tindak perusakan yang dilakukan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang terhadap barang dagangan milik pedagang di pasar raya Kota Padang. Tindakan demikian merupakan perilaku yang sungguh tidak manusiawi.
Apalagi, dilakukan oleh seorang pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap masyarakat pedagang kecil, yang dengan barang dagangan tersebut memenuhi kebutuhan dan penghidupannya sehari-hari. Aparatur Sipil Negara yang semestinya memberikan pelayanan profesional dan bertanggung jawab, dilandasi oleh prinsip integritas moral, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, serta mengabdi kepada kepentingan rakyat (sebagaimana digariskan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN), malah bersikap sebaliknya yang sungguh tidak terpuji.
Berdasarkan pengamatan atas video yang telah viral di media sosial, tampak bahwa Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang tengah melempar barang dagangan pedagang tersebut ke tanah (aspal) dengan sengaja dan kasar. Hal ini diduga lantaran pedangang tersebut berjualan hingga memakan badan jalan. Namun, tampak tiada perlawanan dari para pedagang, mereka hanya terdiam serta menyaksikan barang-barangnya dibanting dengan cara-cara yang anti-kemanusiaan.
Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, sebab bukanlah perilaku yang mencerminkan etika seorang pejabat publik yang pada prinsipnya merupakan pelayan publik sebagaimana diatur dalam kode etik yang diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 10 tahun 2016 tentang kode etik pegawai Aparatur Sipil Negara.
Seharusnya, kepala dinas lebih mengutamakan pendekatan dialog dan tindakan-tindakan persuasif seperti pembinaan, pembenahan serta pemberdayaan dalam melakukan penertiban terhadap pedagang pasar raya. Terlebih lagi, budaya kita, sebagai masyarakat Minangkabau yang mengutamakan cara-cara musyawarah.
Perbuatan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang tersebut dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang diancam dengan pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pelanggaran Hak Asasi Manusia sehubungan dengan merendahkan martabat pedagang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Berdasarkan hal tersebut diatas tersebut, LBH Padang menyatakan:
1.Mendesak Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang segera meminta maaf kepada pedagang pasar raya yang menjadi korban khususnya dan masyarakat Kota Padang pada umumnya disertai dengan memberikan ganti kerugian berupa kerugian materil dan immaterial atas perbuatan yang telah dilakukan;
2.Mendesak Walikota Padang untuk memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan Kepala Dinas Perdagangan tersebut, bahkan bila perlu mencopotnya dari jabatan Kepala Dinas secara tidak hormat;
3.Mendesak Kapolresta Padang untuk menindak delik perusakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang tersebut;
4.Mendesak Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat untuk mengusust serta menindak pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut;
5.Mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara menjalankan fungsi pengawasan dan penindakannya atas dugaan kuat telah terjadi pelanggaran atas kode etik dan kode perilaku ASN oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang;
6.Meminta agar seluruh pegawai ASN Pemerintah Kota Padang agar taat kode etik ASN serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hormat Kami,
LBH Padang
Era Purnama Sari, S.H,.M.H.
Direktur
Pernando Simbolon, S.H.
Staff