Padangpanjang– Walikota Padangpanjang kembali memperoleh penghargaan dan apresiasi tertinggi dari Pemerintah Republik Indonesia. Prestasi atas kinerja Pemko Padangpanjang tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan, Prof, DR, dr. Nila F Moeloek, SPM (k) di Hotel The Alana Convention Centre, Yogyakarta, Rabu (12/7) kemarin.
Dalam acara yang diikuti 300-an Bupati dan Walikota beserta Kepala Dinas Kesehatan masing-masing daerah tersebut. Walikota Padangpanjang didapuk untuk menerima apresiasi kategori tertinggi berupa plakat dan piagam Pastika Parama dari Menteri Kesehatan.
Pastika Parama diberikan kepada daerah yang telah mengimplementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangpanjang, Drs Nuryanuwar, M.Kes, penghargaan untuk Pemko dan masyarakat Padangpanjang tersebut diterima, lantaran daerah ini telah menetapkan aturan tentang kawasan tanpa rokok dan telah mampu menerapkannya ditengah-tengah masyarakat.
“Sudah ada sejumlah Perda tentang kawasan tanpa asap rokok yang lahir di Padangpanjang sebelumnya, namun, dalam Peraturan Daerah No. 2 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sudah lebih tegas dan jelas aturan pelaksananya, termasuk klausul pasal pengenaan sangsi atas pelanggarannya,” terang Nuryanuwar.
Sementara itu, Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya. “Ini merupakan keberhasilan seluruh stakeholder dan elemen masyarakat di Kota Padangpanjang, yang mau bersama-sama mewujudkan suasana lingkungan yang lebih sehat di Kota Padangpanjang,” ujar Hendri Arnis, sembari menyampaikan penghargaan atas partisipasi dan kepedulian warga Kota Padangpanjang.
Direktur Jendral P2NPI Kementrian Kesehatan RI, dr. Mhd. Subuh, dalam laporannya menyebutkan ada 3 kriteria penilaian dalam penyerahan apresiasi dari Kemenkes tersebut.
Pertama apresiasi Pastika Parama ini diberikan kepada Bupati / Walikota yang telah membuat Perda tentang KTR serta sudah melaksanakan aturan tersebut ketengah-tengah masyarakat.
Kedua, Pastika Parahita, yakni kategori daerah yang telah membuat aturan tentang KTR, namun belum mengimplementasikannya secara maksimal. Untuk penghargaan kategori kedua ini, ada beberapa kepala daerah di Sumbar yang menerima piagam.
Ketiga, Paramesti. Apresiasi ini diberikan kepada Kepala Daerah, yang baru sebatas membuat aturan atau Perda tentang KTR dan belum ada terapannya. (Put/Ade)