Drs. H. Nuryanuwar, Apt. MM, M.Kes |
Padangpanjang – Walaupun teknologi saat ini telah berkembang sangat pesat, termasuk teknologi kesehatan. Namun kepercayaan masyarakat akan pengobatan alternatif atau tradisional tetap menjadi pilihan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Drs. H. Nuryanuwar, Apt, MM, M.Kes, melalui surat yang disampaikan kepada Dinas Kominfo, Rabu, (12/7), menyatakan, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 tahun 2014, tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 tahun 2016, tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Disebutkan, bahwa pelayanan tersebut harus memenuhi ketentuan, seperti Penyehat Tradisional yang akan melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dia wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan hanya memiliki satu SPTP untuk satu tempat praktik.
Kepala Dinas Kesehatan yang biasa dipanggil Pak Ujang, itu juga menyatakan aturan tersebut diberikan agar dapat melindungi masyarakat dari praktik yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa.
“Aturan tersebut diberikan agar masyarakat khususnya Kota Padangpanjang dapat terlindungi dari praktik yang berbahaya, bahkan dapat mengancam nyawanya masyarakat itu sendiri,” ungkap pak Ujang.
Ia juga mengatakan “Operasi dan pembedahan pasien juga memiliki aturan yang jelas, operasi hanya boleh dilakukan di instansi yang resmi dan legalitasnya jelas” terangnya.
Untuk itulah pihaknya menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap praktik pengobatan alternatif. Dengan lebih memperhatikan legalitas pelaku praktek, seperti Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Delma