Notification

×

Iklan

Iklan

Pengusaha Angkutan Umum dan Barang, Pertanyakan Iuran yang Dipungut Organda Bukittinggi

29 Juli 2017 | 13:35 WIB Last Updated 2017-07-29T06:35:57Z

Bukittinggi - Sekitar 2800 Unit kendaraan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Cabang Bukittinggi, tidak merasakan imbas atas dipungutnya Iuran yang diberikan oleh seluruh Angkutan Umum dan Barang terhadap organisasi tersebut. Pasalnya, saat pengusaha Angkutan Umum dan Barang mendapatkan persoalan dalam kegiatan mereka, tidak ada upaya yang berarti dilakukan oleh pihak Pengurus Organda.

Seperti yang dialami oleh salah seorang Pengusaha Angkutan Umum di Bukittinggi, ia menceritakan kepada pasbana.com bahwa, Angkutan yang dimilikinya kebetulan bernasib naas dan harus berurusan dengan pihak kepolisian, dan saat minta bantuan ke pihak Organda untuk lakukan pengurusan terhadap permasalahan tersebut justru jawaban kekecewaan yang didapatinya.

"Selama ini saya selalu membayarkan iuran saat melakukan perpanjangan Uji Laik Kendaraan (Keur), tapi kenapa pas kena musibah terhadap kendaraan yang saya miliki, pihak Organda justru tidak mau membantu", ungkapnya heran. Sabtu (29/07).

Kecurigaan itu menurutnya patut dirasakan, karena besarnya nilai yang diberikannya selama ini justru tidak berimbas kepada kesejahteraan anggota yang dinaungi oleh Organisasi yang diikutinya tersebut. 

"Seharusnya ada imbas terhadap anggota yang dinaungi oleh Organda ini, karena kami secara rutin berikan iuran tapi sejauh ini belum ada manfaat yang kami rasakan yang diberikan oleh pihak Organda, baik dalam bantuan moril sekecil pun, jadi uang iuran yang rutin kami bayarkan tersebut dikemanakannya," keluhnya.

Sementara itu, pihak pemungut iuran yang enggan namanya dituliskan, kepada Wartawan menyebutkan bahwa iuran yang diterima Organda tersebut ditarik setiap hari dengan cara komulatif yang jumlahnya dikalkulasikan dalam setiap per enam bulan masa uji kelayakan kendaraan.
"Jika dikalkulasikan, pembayaran dilakukan per enam bulan pak, yang hitungannya tentu berdasarkan masa berlaku uji dalam hitungan pertanggal dan bulannya kendaraan saat uji pertama dilakukan," katanya. 

Menurut dia, nilai yang terkumpul seharinya dari hasil iuran itu tidaklah menentu, tergantung berapa jumlah kendaraan yang jatuh tempo uji dalam seharinya dikalkulasikan dengan besaran nilai yang dibagi atas tiga bagian jenis kendaraan.
"Jenis kendaraan Angkot, Angdes, Angkutan sewa, pick up dan Taxi kita kenakan tarif Rp 9000, Truk dan bus roda 4 kita kenakan tarif Rp 12.000, sedangkan Truk dan Bus roda 6 kita kenakan tarif Rp 15.000 setiap mereka melakukan Keur," paparnya. 

Ketika ditanya kemanakah uang yang dikumpulkan itu disetor, dirinya mengaku seluruhnya diserahkan kepada Pengurus Organda. "Disini saya hanya ditunjuk sebagai kasir saja pak, namun kalau bapak mau bertanya lebih lanjut, mungkin lebih bagusnya bapak langsung saja ke Ketua Organda," tukuknya.

Mengenai jumlah total taman kendaraan yang ada di Bukittinggi, Kepala UPT-PKB Dinas Perhubungan kota Bukittinggi Anhar Yazid mengatakan, bahwa saat ini yang sudah terdata pada bidangnya tertotal sebanyak 2812 kendaraan. "Itu dibagi atas 3 jenis kendaraan yakni Jenis mobil penumpang  oplet, angkutan sewa dan taxi 89 unit, jenis mobil bus seat 10-15, seat 16-25, seat 26 lebih sebanyak 734 unit, dan jenis mobil barang truk, truk box, pick up, pick up box, dump truk, tangki, dan tronton sebanyak 1989 unit, baik umum ataupun dinas," urainya.

Menurut dia, seluruh jumlah Taman Kendaraan yang terdata tersebut juga dinaungi oleh Organda. "Seluruhnya juga tergabung dalam Organda karena itu merupakan jumlah keseluruhan angkutan umum dan Barang yang wajib uji laik kendaraan," pungkasnya. (Jhon)
×
Kaba Nan Baru Update