Padangpanjang– Masih dalam bulan Syawal 1438 Hijriyah Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Dinas Kominfo dan Protokoler gelar halal bi halal bersama wartawan yang bertugas di Kota Padangpanjang, kegiatan yang berlangsung sederhana namun penuh keakraban tersebut juga di hadiri pengurus PWI Provinsi Sumatera Barat, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Lembaga H. Amiruddin SH, MH, di dampingi Dewan Kehormatan Gusfen Khairul, Selasa (11/7) kemaren di gedung pertemuan M. Syafe’i.
Walikota Padangpanjang di wakili Kepala Dinas Kominfo, Marwilis, mengungkapkan kontribusi dan kontrol sosial yang seimbang dengan aspek silaturahmi yang terjalin selama ini dengan wartawan yang bertugas di Padangpanjang harus di pertahankan dalam membangun kebersamaan.
“Pers tida bisa dipisahkan dalam proses pembangunan, sesuai undang-undang pers melakukan pengawasan dan koreksi dalam proses pembangunan, saya yakin wartawan yang bertugas di Padangpanjang sudah melakukan tugas dengan baik, sebaliknya Pemko Padangpanjang juga tidak bisa jalan sendiri tanpa dukungan pers, hal ini tentunya kedepan lebih di maksimalkan dalam arti positif.
Meskipun demikian Marwilis menambahkan kerjasama yang sudah terjalin baik dengan insan pers yang bertugas di Padangpanjang dipertahankan dan ditingkatkan, karena pemerintah daerah tidak mungkin mengabaikan keberadaan pers atau sebaliknya.
Pengurus PWI Provinsi Sumatera Barat, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Lembaga H. Amiruddin SH, MH, mengungkapkan, dengan halal bi halal, ada tiga hal yang dapat di wujudkan dalam keseharian, di anataranya berkasih sayang, saling memafkan dan saling memberi maaf.
“Berkasih sayang yang dimaksudkan adalah dengan berkasih sayang yang diridhoi Allah SWT, karena sunnah rasul, ummat Islam itu bersaudara, kasih sayang kita saat ini adalah kasih sayang antara unsur pers dan organisasi pers yang ada dengan pihak Pemko Padangpanjang,” jelas Amirudin.
Menurut Amirudin, hubungan positif insan pers di Padangpanjang dengan Pemerintah daerah harus dijaga dan ditingkatkan, agar pembangunan Kota Padangpanjang kedepan dapat diwujudkan dan diketahui oleh masyarakat Kota Padangpanjang. Meskipun demikian, Amirudin mengingatkan, Wartawan bukanlah orang yang kebal hukum.
“Perlu ditegaskan, wartawan harus bekerja setidak-tidaknya dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur tentang pelanggaran etika,” tegasnya.
Ditambahkan Amirudin, ada rambu-rambu yang harus selalu di ingat wartawan dalam menjalankan tugasnya, yang melanggar Kode Etik tentunya akan berhadapan dengan masalah hukum.
“Untuk masalah ini, hakimnya adalah dewan kehormatan yang akan mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan wartawan, jadi kalau ada pelanggaran yang terjadi dilakukan wartawan, laporkan ke dewan Kode Etik,” jelas Amirudin.
Sementara itu Ketua PWI Kota Padangpanjang Syamsoedarman mengungkapkan, di Kota Padangpanjang saat ini terdapat 60 orang wartawan dari berbagai media di Sumatera Barat, baik cetak maupun online, mereka tergabung dalam beberapa organisasi wartawan, diantaranya PWI, P3C dan PPWI.
“Dari sekian banyak wartawan di Kota Padangpanjang, semua sudah bisa saling berkoordinasi dan bersilaturahmi, tapi mungkin masih ada bagian lain yang kurang tersentuh, sepanjang bisa disampaikan, jalur hubungan kekeluargaan akan dapat terbangun dengan baik,” jelas Syamsoedarman.
Syamsoedarman juga mengingatkan, meskipun kegiatan halal bi halal yang dilaksanakan difasilitasi pemerintah daerah, sebagai kontrol sosial, wartwan harus tetap bekerja profesional dalam menjalankan tanggung jawab jurnalistik yang tetap terjaga.
Ditambahkan Syamsoedarman, untuk meningkatkan kompetensi wartwan yang bertugas di Kota Padangpanjang, tahun ini direncanakan kegiatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), diperkirakan setelah perubahan APBD Kota Padangpanjang tahun anggaran 2017 dengan jadwal yang ditentukan kemudian. (Put)