Padangpanjang – Dinas Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang berhasil mengamankan 14 derigen tuak beserta pemiliknya, yang tengah bertransaksi di jalan lingkar belakang RSUD, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Saat ditangkap, Kurun (65 th), si pemilik 14 derigen tuak tersebut tidak dapat mengelak, sementara calon pembeli yang belum diketahui inisialnya, sempat melarikan diri dalam operasi penangkapan Sabtu pekan lalu.
“Ya, kami berhasil menangkap barang bukti 14 derigen tuak, berikut tersangka pemiliknya serta satu unit mobil Suzuki APV warna Abu-abu metalik yang digunakan untuk membawa tuak tersebut dari Payakumbuh,” ujar Kadis Pol PP, Arkes Refagus, S.Sos, Selasa (18/7).
Sementara itu, Idris, SH, Kasi Penegakan Perda Dinas Pol PP menjelaskan tersangka Kurun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Padang Panjang, Senin (17/7). “Hakim sudah menjatuhkan vonis satu minggu kurungan atau denda Rp.500.000,- dan tersangka sudah menjalaninya dengan membayar denda lima ratus ribu rupiah,” jelas Idris, yang juga bertindak selaku penuntut umum dalam sidang kasus Tipiring (tindak pidana ringan) di PN Padang Panjang tersebut.
Dijelaskan lagi, barang bukti Tuak sudah dilakukan pemusnahan, yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Andok. Sedangkan dendapun sudah dibayar di Kejaksaan Negeri, yang selanjutnya disetor ke kas Negara dan mobil APV milik Kurun sudah dibawa pulang.
Kadis POL PP dan Damkar, Arkes menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan Tuak tersebut berkat kerjasama dengan pihak Polres Kota Padang Panjang. “Begitu ada informasi dari anggota Sat Intel Polres, anggota Pol PP langsung kami terjunkan ke lokasi dan pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Pol PP dan diproses,” ujar Arkes. (Rel -Put)