Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Payakumbuh Jerat Tersangka Firdarwis Dengan Pasal 351 Ayat 3

05 Juli 2017 | 17:56 WIB Last Updated 2017-07-05T10:56:24Z

Payakumbuh - Setelah sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres kota Payakumbuh melalui Satreskrim, tersangka Firdarwis Bin Darwis (45) pelaku penusukan yang beralamat di kelurahan Tegal Rejo RT 6, kecamatan Lawang Kidul, kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan terhadap pria yang bernama Rozi (38) yang tak lain adalah kekasih dari Reka, menyebabkan korban terpaksa dilarikan ke RSUD Adnan WD, Selasa (4/7) sekitar pukul 23.00 wib. Dari kejadian itu korban mengalami luka robek di paha dan betis bagian kanan. 

Reka menjelaskan kronologis tersebut kepada pasbana.com, di Polres kota Payakumbuh, Rabu (5/7)," usai membersihkan toko (ruko) di kawasan labuah silang bersama Reka, korban langsung mengantarkan Reka ke rumah sang bibi di Tanah Mati, kecamatan Payakumbuh Barat. Tak berselang lama, korban kembali kembali ke ruko berlantai tiga untuk beristirahat, namun saat membuka Rolling pintu ruko, tersangka yang bernama Firdarwis diduga langsung memegang dan menganiaya korban menggunakan pisau cuter. Akibatnya korban mengalami luka robek disejumlah bagian tubuhnya. Diantaranya,  tangan kiri, betis bagian kanan dan paha," jelasnya.

Sementara itu Kapolsek kota Payakumbuh Kompol Russirwan melalui Kasat Reskrim IPTU wawan dermawan, S.I.K didampingi Kanit I Resum. IPDA Syafri SH saat ditemui media Pasbana.com di ruang kerjanya, Rabu (5/7), membenarkan apa yang dilakukan tersangka.

Akibat dari perbuatan tersebut, dikatakan IPDA Syafri, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan. “Untuk kasus tersebut apakah dilakukan dengan berencana atau tidak masih dalami lagi. Dan dari kejadian ini, kita juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau cutter yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan," terangnya. (Bayu Denura)
×
Kaba Nan Baru Update