Notification

×

Iklan

Iklan

Ranperda Hak Keuangan Dan Administratif DPRD Payakumbuh Disetujui Wako

31 Juli 2017 | 18:28 WIB Last Updated 2017-07-31T11:28:47Z


Payakumbuh - Melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Payakumbuh menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD kota Payakumbuh, Senin (31/7) di aula DPRD setempat.

Dalam sambutan pendapat akhir walikota Payakumbuh, H. Riza Falepi, ST. MT, mengatakan," terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD kota Payakumbuh beserta anggota dewan yang terhormat, sebagaimana yang telah kita kita ketahui bersama, pendapat akhir merupakan salah satu tahapan dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda) dan sudah masuk dalam pembicaraan tingkat II," sebut Wako.

"Perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kami menyetujui ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah. Karena dengan telah adanya regulasi tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD maka diharapkan adanya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang lebih baik sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017,"jelas Riza.

"Dengan ditetapkannya ranperda ini menjadi perda, diharapkan adanya peningkatan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjalankan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, mengembangkan mekanisme pengelolaan pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas, produktifitas kinerja DPRD sehingga bersinergi dengan pemda dalam membangun kota Payakumbuh," sebutnya.



Selaku pimpinan daerah, walikota Payakumbuh menyadari betul," kami sangat yakin dalam sebuah pemerintahan daerah terdiri dari Legislatif yang kuat dan berkualitas serta diiringi dan diimbangi eksekutif juga kuat dan berkualitas, maka daerah tersebut akan berkembang dengan pesat ke arah yang lebih baik, sehingga mewujudkan kehidupan masyarakat kota Payakumbuh rukun, aman, damai dan sejahtera," imbuh Riza.

"Namun sebelum pendapat akhir ini kami tutup, perlu kita perhatikan baik oleh eksekutif maupun legislatif bahwa dalam pelaksanaannya nanti Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda ini dapat dilaksanakan berdasarkan asas taat aturan, taat prosedural sehingga persoalan-persoalan yang mungkin saja bisa terjadi dapat teratasi dan berjalan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

"Semoga pendapat akhir terhadap Ranperda usul DPRD kota Payakumbuh tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dengan semangat kemitraan dan kerja sama yang baik, serta beban kerja yang kita pikul akan dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," tutur Riza Falepi Walikota Payakumbuh.

Rapat Paripurna ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Assisten, Staf Ahli, para Pimpinan OPD lingkup Pemerintah kota Payakumbuh dan tamu undangan lainnya. (Bayu Denura)
×
Kaba Nan Baru Update