Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Monev Triwulan II, BUPATI : KITA BERPACU DENGAN WAKTU

15 Juli 2017 | 08:14 WIB Last Updated 2017-07-15T01:14:26Z


Tanah Datar – Tidak terasa tahun Anggaran 2017 sudah memasuki Triwulan III. Ini berarti secara umum tinggal 6 bulan lagi waktu pelaksanaan program/kegiatan pemerintahan di tahun ini. Sehingga sangat dibutuhkan percepatan dalam pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun fisik terutama bagi kegaiatn yang bersifat strategis.

Demikian ditegaskan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi saat memipin Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II di Aula Kantor Bupati, Jumat (14/07/17).

“Kita saat ini berpacu dengan waktu melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan tahun sebelumnya mengingat tahun anggaran 2017 menyisakan 6 bulan lagi dan ini bukan waktu yang lama,” pesan bupati.

“Jangan sampai akibat kelalaian, kegiatan tidak terlaksana ataupun tidak tuntas tentunya merugikan pemerintah daerah dan masyarakat Tanah Datar secara keseluruhan karena tidak bisa menikmati hasil pembangunan yang telah direncanakan,” tekan bupati yang juga didampingi Sekda Hardiman.

Disebutkan laporan realisasi kemajuan fisik dan keuangan yang disampaikan SKPD melalui e-monev pada kondisi akhir bulan Juni 2017 diperoleh angka kumultaif realisasi fisik mencapai 37,81 % dan realisasi keuangan 31,46%.

“Secara umum kemajuannya cukup baik, namun bila dilihat dari realisasi bealanja modal dan dana DAK masih berada di bawah target,” terang bupati di hadapan kepala SKPD se Kabupaten Tanah Datar.

Ini yang perlu digenjot lebih cepat lagi, ucap bupati. Bupati sampaikan rendahnya realisasi fisik dan keuangan khususnya DAK akan sangat mempengaruhi pencairan dana DAK dari pemerintah pusat di mana sesuai Permenkeu No 50 tahun 2017 tentang pengelolaan transfer daerah dan dana desa pada pasal 165 bahwa penyaluran DAK fisik per bidang untuk Triwulan II paling lambat 21 Juli 2017, di mana salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dana yang sudah dicairkan pada tahun II harus mencapai 75 %.

Terkait dengan itu bupati minta pengelola kegiatan yakni Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyikapi dengan ini serius selain harus memahami kontrak dan dapat mengendalikan pelaksanaan sehingga tidak lagi ditemui permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

Bupati juga ingatkan seluruh pihak lainnya seperti Pokja ULP, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Bendaharawan harus mempedomani aturan yang berlaku dan aturan lain yang mengikat.

Sebelumnya Asisten Ekobang Helfy Rahmi Harun yang juga didampingi Kabag Administrasi Pembangunan Audia Safitri memaparkan Tanah Datar pada tahun 2017 ini memperoleh DAK sebesar Rp. 98 Milyar dari APBD sebesar Rp.1,35 Trilyun untuk 10 bidang yakni Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Pariwisata, Sentra Industri Kecil dan Menengah, Jalan, Pasar dan bidang Irigasi. 

“Bidang Kesehatan dan Bidang Jalan menjadi sektor dominan dengan penganggaran sebesar 32,19 % dan 31,06 % dari DAK yang diterima,” ulas Helfy.
Helfy juga menyampaikan SKPD mempunyai kewajiban melaporkan kemajuan kegiatan sehingga secara berkala dapat dimonitoring dan dievaluasi guna mengantisipasi permasalahan yang ada.

“Pelaporan tahun 2017, Tanah Datar telah menggunakan Sistem Elektronik Monitoring (SEM) melalui aplikasi e-monev dan akan disampaikan setiap bulannya ke Kantor Staf Kepresidenan melalui aplikasi Sismontepra,” pungkas Helfy. (Hp-wn)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update