Sijunjung – Termakan bujuk rayu akan keuntungan besar dari usaha jual beli garu yang ditawarkan oleh rekan bisnis yang menginap di wismanya, Jon Hafnil (54) pemilik wisma, mengaku menderita kerugian mencapai ratusan juta.
Jon Hafnil (54) telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung. Dan petugas akhirnya menangkap Yon Maryono (52), dan istrinya Ismai Sasriani, di halaman depan Semen Padang Hospital (Rumah Sakit Semen Padang) Jalan By Pass Kota Padang pada Senin (24/7) lalu.
Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis kasus yang menimpa jon Hafnil tersebut. Bermula pada bulan November 2016 lalu, saat kedua pelaku mengajak korban untuk berinvestasi di bisnis jual beli getah garu.
“Saat itu, pasutri tersebut menginap di Wisma JN, milik Jon Hanafi. Karena “pandai bicara”, Pasutri tersebut malah diizinkan menginap gratis di wisma milik korban hingga sebulan. Dan dinilai telah dekat, sehingga di sejumlah kesempatan Ismai leluasa berbincang-bincang dengan istri korban, Mendra Siswati,” terang Irman Amir.
Dalam sejumlah perbincangan, Ismai menceritakan bahwa suaminya, Yon Maryono, mempunyai usaha yang menggiurkan. Yakni bisnis investasi garu. Namun, Irmai mengatakan bisnis tersebut, sedikit terkendala karena modal terbatas.
“Dengan lagak yang meyakinkan, Ismai, mencoba meminjam sejumlah uang ke istri korban. Namun, Mendra Siswati menyatakan agar hal tersebut disampaikan ke suaminya, Jon Hafnil. Berkat difasilitasi istrinya, Jon Hafnil pun tergiur berinvestasi. Sebab dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 20 persen,” terang Imran.
Pada tanggal 2 Desember 2016 lalu, Yon Maryono meminta uang sebanyak Rp 50 juta dan berjanji akan mengembalikan sebesar Rp 60 juta pada tanggal 28 Desember 2016. Jon Hafnil menyetujui dan langsung menyerahkan Rp 50 juta.
“Dan pada tanggal 12 Desember Yon Maryono kembali meminjam uang Rp 50 juta lagi. Sehingga, totalnya menjadi Rp 100 juta. Namun, pada tanggal 28 Desember 2016 tersebut, uang yang dijanjikan Rp 120 juta tidak disetorkan. Sebab, pelaku beralasan dagangannya belum laku,” ujar Imran Amir.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Januari 2017 Yon Maryono, kembali menemui Jon Hanafi. Berkat “kepintarannya” berbicara, Yon Maryono kembali bisa memperdaya korban dengan iming-iming lebih besar.
“Pelaku kembali bisa membujuk korban dan memperoleh tambahan “pinjaman” Rp 100 juta. Dengan janji akan memberikan Rp 240 juta pada tanggal 2 Februari 2017. Tapi, lagi-lagi, saat tanggal 2 Februari tersebut, Yon Maryono kembali ingkar janji. Alasannya, kembali karena usahanya merugi,” jelas Imran.
Di waktu bersamaan, pada Januari, istri pelaku, Ismai Sasriani juga mengajak isteri korban, Mendra Siswati untuk berbisnis pengadaan kain Songket Silungkang untuk PT. Semen Padang. Irmai menyebutkan bisnis tersebut difasilitasi khusus oleh seorang pegawai PT. Semen Padang bernama Aina.
“Dia menyebutkan, PT. Semen Padang membutuhkan kain Songket Silungkang sebanyak 1.000 helai. Modal perhelai disebutkan Rp 250 ribu, dan PT. Semen Padang akan membeli Rp 310 ribu. Tergiur dengan keuntungan tersebut, istri korban, Mendra Siswati menyerahkan uang Rp52,5 juta kepada Irmai Sasriani,” terangnya lagi.
Uang tersebut tidak digunakan untuk bisnis kain songket, melainkan seluruhnya diserahkan kepada suaminya Yon Maryono. Diduga, Pasutri ini saling bekerjasama menipu korban, lanjut Kapolres.
Karena kedua korban tidak kunjung mendapatkan “realisasi”, mereka kemudian mencoba berkomunikasi dengan Aina. Dari keterangan pegawai PT. Semen Padang tersebut, ternyata kedua pelaku tidak pernah mendapat order kain songket dari PT. Semen Padang.
“Dari sini, kemudian keduanya menyimpulkan hal ini adalah rekayasa. Ditambah lagi, pada pertengahan April lalu, kedua korban mendapat informasi bahwa Yon Maryono beserta istrinya dikabarkan pindah ke Kota Padang,” lanjutnya.
Tanpa diketahui alamat pastinya, Komunikasi via ponsel antar kedua belah pihak semakin rumit. Yon Maryono dan Istrinya sering kali mengaku sedang berada di Aceh, Bengkulu, bahkan di Jakarta untuk mengurus bisnisnya.
“Pada tanggal 19 Mei 2017 Jon Hanafi mendesak pertanggungjawaban Yon Maryono lewat pesan singkat (SMS). Namun, Yon Maryono kembali berkilah, lagi-lagi dengan alasan jual beli merugi. Bahkan pada 23 Juni, Jon Hafnil kembali menanyakan kejelasan uangnya lewat SMS. Yon Maryono menjawab saat itu belum punya uang,” lanjut Imran Amir.
Merasa putus asa, Jon Hanafi didampingi isterinya, Mendra Siswati melapor ke Polres Sijunjung, dengan kasus penggelapan dan penipuan. Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku.
“Petugas akhirnya menangkap Yon Maryono di halaman depan Semen Padang Hospital (Rumah Sakit Semen Padang) Jalan By Pass Kota Padang pada Senin (24/7). Keduanya digiring ke sel tahanan Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Di hadapan petugas di Mapolres Sijunjung, kedua pelaku malah mengaku khilaf dan teledor. Keduanya juga mengaku meminta maaf atas perbuatannya. Pasutri ini dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Nal/Ade)