Tanah Datar – Vonis bebas yang
dijatuhkan oleh Peradilan tipikor terhadap Dua tersangka kasus korupsi
Perusahaan Daerah (Perusda) Tanah Datar, Elwizar Barus dan Syahrial, gugur
setelah kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Tanah Datar dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dr.
Artidjo Alkostar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Tanah Datar M. Fatria, SH melalui Kasi Pidana Khusus, Atmariadi, SH, di
kantornya usai Upacara peringatan HUT Hari Bakti Adhyaksa ke 57 Tahun, Sabtu
(22/07).
”Menurut hasil keputusan dari MA dengan
nomor 2107/k/Pid.sus/2016 tertanggal 24 Mei 2017, tersangka Elwizar Barus
dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan denda Rp. 200 Juta aubider
6 bulan ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 69.838.000, jika
terpidana Elwizar Barus tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dapat
diganti dengan hukuman 1 tahun lagi," Terang Atma.
Selain itu, Syahrial direktur PT. Rozi
Rizki Pratama Solok juga dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
dengan denda Rp. 200 juta yang disertai dengan uang pengganti sejumlah Rp. 300
juta .
”Proses eksekusi terhadap terpidana
Syahrial minggu lalu berjalan dramatis, dimana terpidana melakukan perlawanan,
namun dengan pendekatan persuasif akhirnya terpidana berhasil di eksekusi ke
lapas Muaro Padang", terangnya.
Lanjut Atmi lagi, terpidana Elwizar Barus
sudah dipanggil oleh pihak Kejari sebanyak dua kali, namun terpidana tidak
mengindahkan panggilan tersebut dan dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan
jemput paksa terhadap terpidana tersebut.
"Tersangka Elwizar Barus diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mendepositokan uang negara sebesar
Rp. 300 juta pada PT. Rozy Rezki Pratama Solok yang bergerak di bidang air
mineral. Selain itu juga ada dugaan penyelewengan dana pembuatan VCD sebesar
Rp. 69 juta, dan bila ditotal kerugian mencapai Rp. 369 juta," beber Atma.
Atma menyebutkan, awal kerjasama
antara Elwizar Barus dari pihak Perusda Tanah Datar dengan Syahrial dari PT.
Rozi dimulai dari awal 2011, namun hingga tahun 2014 uang deposito tersebut
belum juga dikembalikan ke Kas sehingga menimbulkan kerugian. (Tim)