Notification

×

Iklan

Iklan

WALIKOTA PADANGPANJANG SAMPAIKAN 4 BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH

18 Juli 2017 | 01:13 WIB Last Updated 2017-07-17T18:13:15Z


Padangpanjang – Walikota Padangpanjang, menyampaikan Nota Penjelasan atas penyampaian 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Tahun 2017, di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang, Senin (17/7). 

Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya, Ranperda Tentang Pengelolaan Pasar, Ranperda Tentang  Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Padangpanjang, Ranperda Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padangpanjang, dan Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangpanjang.

Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis mengatakan, bahwa ke 4 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, pada awalnya berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Padangpanjang Nomor 06 Tahun 2016, tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Tahun 2017,

“Mengingat kebutuhan daerah dan perintah peraturan per undang-undangan yang lebih tinggi,  maka berdasarkan pembahasan yang intensif antara Pemerintah Daerah bersama DPRD,  ke 4 rancangan peraturan daerah tersebut dapat disepakati masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017, dan Alhamdullilah telah disetujui dalam rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang,” jelasnya.

Adapun substansi yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Pasar ini, secara umum adalah, Pengelolaan Pasar, Fasilitas Pasar, Nama Pasar, pengaturan jenis dagangan, Bentuk dan hak-hak pemanfaatan pasar, Kewajiban, hak dan larangan dalam kawasan pasar, Pelaksanaan, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan , pengendalian dan evaluasi.

“Lebih meningkatkan potensi dan fungsi pasar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelaksanaan pembangunan di daerah, maka pasar perlu dikelola dengan pola manajemen yang tepat dan profesional sehingga pasar mampu memenuhi konsumsi masyarakat terhadap barang kebutuhan rumah tangga maupun barang dagangan lainnya,” ungkapnya. 

Perkembangan pasar dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, sehingga untuk mewadahi perkembangan pasar tersebut diperlukan sistem kerja yang berlaku bagi perusahaan, sedangkan tujuan normatif yang hendak dicapai meliputi peningkatan pendapatan daerah dan peningkatan usaha Perusahaan Daerah.

“Perusahaan daerah dinilai merupakan bentuk badan usaha yang tepat untuk melaksanakan pengelolaan pasar dengan manajemen yang tepat dan profesional, karena dengan bentuk lembaga tersebut pengelolaan pasar bisa lebih berkembang secara optimal, namun tetap dibawah kendali Pemerintah Daerah. Sehingga pendirian perusahaan umum daerah pasar menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi kita saat ini,” terang Hendri Arnis.

Dan untuk menjamin akses penduduk terhadap pelayanan kesehatan, Pemerintah Kota Padang Panjang  juga telah melaksanakan upaya pemeliharaan melalui program Jamkesmas maupun Jamkesda. Namun dalam perjalanannya masih terdapat warga masyarakat yang masuk kriteria warga miskin tetapi belum terdata dalam program Jamkesmas maupun Jamkesda. 

“Maka rancangan peraturan daerah ini menjadi suatu solusi terhadap permasalahan bagi masyarakat miskin yang belum masuk kedalam program jaminan kesehatan. Dengan demikian diharapkan kualitas derajat kesehatan masyarakat miskin semakin meningkat sehingga dapat meningkatkan produktivitas dalam kehidupan sosial ekonominya,” jelas Hendri Arnis.

Adapun Substansi yang diatur dalam Ranperda Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padangpanjang, secara umum mengatur tentang, Jaminan kesehatan masyarakat, Bantuan santunan kematian dan melahirkan, Nominal bantuan santunan kematian dan melahirkan, dan Pendanaan. 

Dan untuk Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangpanjang, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. 

“Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” tutupnya. (Ade)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update