Padangpanjang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Walikota, terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Laporan Keuangan Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2016, Senin (17/7) diaula kantor DPRD Kota Padangpanjang.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada hakikatnya merupakan pelaksanaan demokrasi dan juga secara konseptual merupakan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan, yang pada akhirnya bermuara kepada rakyat sebagai pemberi mandat.
Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, mengatakan, melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, dapat dianalisis dan diketahui bagaimana kinerja pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun.
“Laporan pengelolaan keuangan daerah tersebut, sebenarnya dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah, dalam menjaga prinsip akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan atau anggaran setiap tahunnya, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam konteks penganggaran semakin efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan serta di kontrol oleh publik,” terangnya.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang tahun 2016, pada dasarnya merupakan realisasi keuangan secara riil dari pelaksanaan APBD, baik dari sisi Pendapatan maupun realisasi dari sisi Belanja yang disusun menurut kode rekening, serta Laporan pertanggungjawaban dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
“Makna realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2016, sangat berkaitan langsung dengan realisasi dari berbagai Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kota Padang Panjang sebagai Pengguna Anggaran,” jelasnya.
Hendri Arnis juga mengatakan, berkat kerja sama semua, “Kita dapat meningkatkan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang, yang sebelumnya adalah opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”.
WTP merupakan opini tertinggi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, opini WTP yang diberikan oleh BPK RI adalah bentuk pemenuhan atas kepercayaan masyarakat pada sebuah laporan keuangan pemerintah, sekaligus sebagai salah satu indikator untuk mengukur kinerja entitas keuangan Pemerintah Daerah.
“Untuk kedepan, tentu perlu juga disusun langkah-langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk tetap mempertahankan opini WTP tersebut, seperti dengan membangun komitmen bersama antara seluruh stakeholders di Kota Padang Panjang,” terangnya.
Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD yang terdiri dari, Realisasi Pendapatan, Realisasi Belanja, Transfer, dan Realisasi Pembiayaan.
Hendri Arnis juga menjelaskan, bahwa secara umum pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2016 telah berjalan dengan baik, sehingga beberapa program kerja yang telah direncanakan telah terealisir sesuai dengan yang direncanakan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang.
“Namun, kami tidak dapat memungkiri bahwa ada beberapa program kerja yang telah direncanakan, tidak dapat direalisasikan dengan maksimal. Tentunya hal ini juga bagian dari dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang senantiasa kami evaluasi serta terus menerus diperbaiki,” tutupnya. (ADE)