Notification

×

Iklan

Iklan

WALIKOTA SAMPAIKAN NOTA KESEPAKATAN KUA PPAS PERUBAHAN APBD KOTA PADANGPANJANG T.A 2017

23 Juli 2017 | 08:33 WIB Last Updated 2017-07-23T01:33:11Z


Padangpanjang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang, melaksanakan Rapat Paripurna, dalam rangka Penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017, di Gedung DPRD Kota Padangpanjang, Sabtu (22/7).

Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, mengatakan, penyampaian Nota ini bertujuan sebagai Pengantar dalam pengajuan Rancangan Nota Kesepakatan, antara Pemerintah Kota Padangpanjang dan DPRD Kota Padangpanjang, tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS perubahan APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2017.

”Penyampaian nota ini juga bertujuan, untuk memberikan gambaran dan informasi secara makro mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS Perubahan APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2017,” terang Hendri Arnis.

Hendri Arnis juga mengatakan, Setelah disusun Kebijakan Umum Perubahan APBD, maka disusun PPAS Perubahan APBD, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Kebijakan Umum perubahan APBD. Dengan demikian KUA dan PPAS perubahan mempunyai keterkaitan utuh tidak dapat dipisahkan serta menjadi dasar acuan dalam penyusunan APBD Perubahan.

Gambaran dari rancangan perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2017, menyangkut dengan rencana perubahan pendapatan, rencana perubahan belanja dan rencana perubahan pembiayaan.

Dari struktur pendapatan daerah, bahwa secara keseluruhan terjadi peningkatan pendapatan daerah Tahun 2017 dari target awal APBD Tahun 2017, setelah perubahan naik sebesar 3,55%. Peningkatan pendapatan ini terjadi pada Pendapatan Asli Daerah, penyesuaian dana perimbangan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Dari struktur belanja daerah, bahwa kebijakan belanja daerah diprioritaskan dalam rangka menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik itu urusan wajib maupun urusan pilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Hendri Arnis.


Belanja daerah yang disusun tersebut pada hakikatnya berorientasi pada hasil yang ingin dicapai serta bermuara pada peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Novi Hendri, mengatakan, dari penyampaian Walikota, kenaikan dari pada anggaran KUA PPAS Tahun Anggaran 2017, salah satunya menyangkut program multi years.

“Ada anggaran untuk pembangunan pasar, Islamic Center, jadi ada anggaran tahun 2016 tidak terealisasi, itu nanti akan dimasukkan dianggaran perubahan tahun ini, untuk penyelesaian anggaran pasar dan Islamic Center dan anggarannya dimasukkan kedalam perubahan APBD  2017,” terangnya. (Delma)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update