Padangpanjang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka menyampaikan Nota Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang, Rabu (19/7) di gedung DPRD Kota Padangpanjang.
Penyampaian Nota Jawaban Walikota, disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Padangpanjang, Mawardi. Ia menyampaikan Nota Jawaban terhadap Pandangan Umum dari 5 Fraksi DPRD, diantaranya Fraksi Bintang Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP Nasdem, Fraksi Gerindra PKS dan Fraksi Golongan Karya.
Salah satunya, yang dibahas mengenai pandangan umum yang disampaikan Fraksi Bintang Demokrat DPRD Kota Padangpanjang, Berkaitan dengan Ranperda yang diajukan apakah sudah ada Naskah akademiknya, bahwa berdasarkan Pasal 22 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dinyatakan bahwa “Pemrakarsa dalam mempersiapkan rancangan perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik”.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemrakarsa telah menyiapkan penjelasan atau keterangan, terhadap Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Padang Panjang, dan Ranperda Jaminan Kesehatan Masyarakat,” ungkap Mawardi.
"Sedangkan, untuk Ranperda tentang Pengelolaan Pasar, sudah ada Naskah Akademiknya,” lanjut Mawardi. Dan ia akan segera sampaikan penjelasan atau keterangan, dan Naskah Akademik Ranperda terkait. “Hal ini juga menjawab pertanyaan yang sama dari Fraksi PPP-Nasdem” terangnya.
Dan berkenaan dengan pertanyaan Fraksi Bintang Demokrat, untuk Pengelolaan Pasar Padang Panjang, apakah kita harus membentuk suatu Perusahaan Umum Daerah atau cukup hanya dengan UPTD saja, pertanyaan itu juga langsung dijelaskan Wakil Walikota.
“Hal ini sudah dilakukan pengkajian melalui beberapa kali Focus Group Discussion (FGD), dengan mendatangkan narasumber yang sudah berpengalaman mengelola pasar, baik yang berpengalaman sebagai UPTD maupun yang berpengalaman sebagai Perusahaan Umum Daerah,” tambahnya lagi.
Di samping itu telah dibuat perbandingan untuk kedua bentuk lembaga tersebut. “Ditinjau dari kondisi pasar dan ketersediaan Sumber Daya yang dimiliki Pemerintah Kota Padang Panjang. Hasil diskusi dan perbandingan tersebut menunjukkan bahwa lembaga Perusahaan Umum Daerah lebih efektif untuk mengelola pasar Kota Padang Panjang,” jelasnya.
Wakil Walikota Padangpanjang juga menjelaskan beberapa kelebihan pengelolaan pasar dengan perusahaan umum daerah. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan senada yang disampaikan oleh Fraksi PPP-Nasdem, Fraksi PAN dan Fraksi Golkar, lanjutnya.
Dan Pertanyaan mengenai Jaminan Kesehatan Masyarakat, apakah sudah memperhitungkan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah, karena Jaminan Kesehatan Masyarakat sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ada di Kota Padangpanjang juga langsung dijelasan Mawardi.
“pelaksanaan Ranperda ini nantinya telah memperhitungkan kondisi keuangan daerah, dan pada Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2017 telah kita masukan,” ungkapnya. (Delma)