Padangpanjang – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, memberi remisi umum kepada 34 narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Padangpanjang, pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Kamis (17/8).
Wakil Walikota Padangpanjang, Mawardi, berharap narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas (RU II), agar mampu menyesuaikan diri untuk kembali kemasyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan.
“Pemberian Remisi terhadap narapidana, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas,” papar Mawardi.
Pemberian Remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. Selain itu, pemberian remisi juga untuk mengurangi dampak negative dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana.
“Secara Spikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat me-edukasi gangguan keamanan dan ketertiban dilapas atau rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya,” terang Mawardi.
Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Kota Padangpanjang, Don Victor Dela Cruya, mengatakan remisi umum yang diberikan kepada 34 narapidana merupakan hak sebagai warga negara yang diberikan pada hari kemerdekaan RI.
“Pemberian remisi kepada narapidana tersebut karena mereka sudah memenuhi indikator diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan selama lebih enam bulan, sedangkan untuk pidana khusus harus menjalani sepertiga masa tahanan,” terang Don Victor Dela Cruya.
Rinaldi, Operator SDP di Rutan Kelas II B Kota Padangpanjang, menambahkan, terkait dengan surat remisi tahun 2017 ini, Rutan Kelas II B Kota Padangpanjang telah mengusulkan 43 narapidana untuk diremisi, yang terdiri dari pidana umum dan pidana khusus.
“Jumlah napi dan tahanan di Rutan Kelas II B Kota Padangpanjang 90 orang, dan yang diusulkan untuk remisi sebanyak 43 narapidana, namun hanya 34 orang yang memenuhi syarat, dan 2 diantara mendapatkan remisi langsung bebas (RU II) dengan nama Hairun Arif dan Afebrinaldi ,” terangnya.
Rinaldi juga mengatakan, tahanan yang mendapatkan remisi tidak sama jumlah pengurangannya tahanan satu dengan yang lainnya. “Mereka diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan yang berbeda, mulai dari satu bulan hingga 5 bulan pada remisi umum,” tutup Rinaldi. (Delma)