Padangpanjang – Peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan menanggapi pengaduan masyarakat lewat Media Sosial (Medsos), Pemerintah Kota Padangpanjang terus berupaya memberi terobosan-terobosan baru.
Terbukti, dengan telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan seluruh OPD sampai ke kelurahan beberapa waktu lalu. Dan hari ini, Selasa (22/8) kembali dilaksanakan pemantapan terhadap percepatan layanan pengaduan masyarakat, yang dilaksanakan di Hall Balaikota Padangpanjang.
Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis melalui Plt Sekda, Indra Gusnady, mengatakan setiap pengaduan atau keluhan masyarakat di media sosial, terhadap pelayanan pemerintah, harus segera ditanggapi paling lama dalam enam hari kerja.
“Apabila tanggapan masyarakat tidak ditanggapi selama 6 hari kerja, maka yang bersangkutan akan dikenakan penundaan tunjangan tambahan penghasilan selama satu bulan, tunjangan tambahan penghasilan akan ditunda sampai dia bisa menyelesaikan permasalahan atau keluhan masyarakat,” terang Indra Gusnady.
Setiap pengaduan atau keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, seperti Facebook, Telegram, Whatsapp, Instagram, Line, Twitter, dan sebagainya, harus segera ditindaklanjuti hingga selesai, lanjut Indra Gusnady.
Indra Gusnady juga berharap kepada OPD, dengan adanya terobosan seperti ini OPD dituntut untuk melaksanakan kegiatan ini dengan cepat, tepat dan tuntas. Maka masyarakat juga diminta berpartisipasi untuk menyampaikan keluhan.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama ini, Kota kita semakin baik. Dan masyarakat yang nantinya menyampaikan keluhan, harap mencantumkan alamat yang lengkap,” harap Indra Gusnady.
Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim, saat dikonfirmasi Pasbana.com via selulernya mengatakan, seluruh OPD telah menyanggupi kebijakan yang telah dibuat.
Ampera Salim juga mengatakan, “Sebelum keluhan ditindak lanjuti oleh OPD yang bersangkutan, terlebih dahulu dilihatkan kepada tim pemantau yang ada dikominfo, dan baru disamakan persepsinya,” terangnya.
Dan bagi masyarakat yang menyampaikan keluhan melalui Media Sosial, keluhan tersebut akan dijawab di media sosial tersebut terlebih dahulu. setelah itu, apabila keluhan masyarakat sudah ditindak lanjuti, masyarakat juga akan diberikan surat sebagai ucapan terimakasih atas tanggapan dan kepeduliannya terhadap Pemko. (Delma)