Tanah Datar - Sehubungan dengan Surat yang dikeluarkan oleh Badan Geologi Bandung Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 3305/45/BGL/ 2017 tanggal 7 Juni 2017, mengenai Evaluasi Tingkat Aktivitas Gunung Marapi Level II (waspada), Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Surat Larangan untuk melakukan aktivitas pendakian di Lereng Gunung Marapi radius 3 Km dari pusat erupsi Kawah Verbeek.
Surat larangan tersebut dikeluarkan per tanggal 31 Juli 2017 sampai waktu yang belum ditentukan. Surat yang langsung ditanda tangani langsung oleh Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi ini menyebutkan beberapa pertimbangan terkait keluarnya surat larangan tersebut.
Pertama, mengingat kawah sebagai pusat letusan dan keluarnya gas-gas vulkanik, dapat membahayakan kehamilannya.
Kedua, untuk mencegah adanya isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait kabar meletusnya gunung Marapi.
Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD terkait, Camat , Kapolsek , Walinagari, dan Para Pegiat Alam Bebas untuk mencegah jatuhnya korban akibat ketidaktahuan para pendaki di Gunung Marapi. Hendra, anggota BPBD Kabupaten Tanahdatar saat dihubungi Pasbana.com Senin ( 7/8) membenarkan hal ini.
Budi