Notification

×

Iklan

Iklan

Danau Singkarak “Rusa bertanduk Emas”

08 Agustus 2017 | 01:35 WIB Last Updated 2017-09-07T17:00:39Z

Ditulis Oleh : Masnaidi.B
(Magister Administrasi Publik Universitas Negeri Padang)

Danau singkarak merupakan danau terbesar di propinsi Sumatera Barat.Danau singkarak terletak membujur dari Sumani (kabupaten Solok) sebelah selatan sampai ke Sumpu-Malalo (Kabupaten Tanah datar) di arah utara. Danau singkarak memiliki ikan endemik yang khas yaitu Ikan Bilih,sasau, Turiak. Penginapan dan Hotel di sekeliling danau singkarak berkisar 10-15 buah, Sarana pemandian dan permainan air ada di Tanjung Mutiara (Tanah Datar) dan dermaga singkarak (Solok) dalam jumlah yang terbatas. Rumah makan dan makanan khas lainnya berjejer sepanjang jalan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.Hanya ATM dan penunjang transaksi ekonomi belum ada di sekeliling danau singkarak untuk menunjang kemudahan transaksi keuangan pengunjung.

Danau singkarak  akhir-akhir ini menjadi pembicaraan banyak orang seantero dunia melalui event Tour de singkarak.Perhelatan besar ini digelar kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif telah berlansung 5 tahun terakhir.Agenda tahunan ini menyedot perhatian banyak pihak seperti pemerintah daerah se Sumatera Barat, Pemda se Indonesia, atlet professional lokal dan internasional. Masyarakat sangat antusias mendukung perhelatan besar dengan menyediakan lokasinya untuk dilewati para pembalap dan menghentikan sementara kegiatan mereka. Tour de Singkarak telah mempromosikan keramahan masyarakat dan keindahan danau singkarak ke seantero dunia melalui even balap sepeda.

Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan kreativitas sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya undang-undang ini memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah,namun disisi lain sinergisitas regional menjadi melemah. Hal ini terjadi dalam pengelolaan danau singkarak dimana dalam 5 tahun terakhir tidak banyak mengalami perubahan dan penataan. Pembangunan dilakukan secara pribadi-pribadi dan konon kabarnya juga tidak memiliki izin. Program promosi wisata yang dicanangkan Kementerian Pariwisata nampaknya belum ditindak lanjuti dalam bentuk pengembangan kawasan tujuan wisata secara professional. Kegiatan pengembangan kawasan danau singkarak semestinya mengiringi program promosi wisata yang sudah dilakukan oleh kementerian pariwisata. Kedua pemerintah daerah kabupaten Solok dan kabupaten Tanah datar semestinya melaksanakan sinergisitas konsep pembangunan dan pengembangan kawasan wisata danau Singkarak sehingga tidak terkesan keduanya berjalan masing-masing.

Dalam Undang-Undang no 32 th 2004,Manajemen regional (bersama) kurang mendapatkan ruang. Tata penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksudkan Undang undang kurang menjelaskan strategi penyelesaian permasalahan regional. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2004 juga tidak memberikan tempat bagaimana pelaksanaan pembangunan lintas kabupaten/kota Danau Singkarak memiliki begitu banyak view pemandangan yang eksotik dengan berbagai keanekaragaman endemic khas, potensi ini bisa dikemas dalam sebuah paket pembangunan dan pengembangan kawasan wisata bersama antara pemerintah kabupaten Solok dan kabupaten tanah Datar.

Danau singkarak sendiri sebenarnya memiliki pendapatan cukup besar setiap tahunnya melalui Sektor pembangkit Bukittinggi yang membawahi PLTA Singkarak sebesar Rp3,192 Miliar dari Pajak Air Permukaan yang dibayarkan PLTA singkarak yang berlokasi di nagari Guguk Malalo semenjak beroperasi kepada kedua pemerintah daerah. Pendapatan ini sebenarnya bisa dijadikan modal awal bersama untuk membangun kawasan wisata danau Singkarak sehingga menggerakkan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.

Jika kita lihat terdapat bentuk-bentuk kerjasama yang dilakukan antar daerah regional propinsi di Indonesia seperti Pancimas (Jateng-DIY), Java Promo (Jateng-DIY), Jabodetabek (Jakarta dan sekitarnya). Semangat yang dibangun bukan hanya kesepakatan formal hirarki antara pemerintah regional tetapi lebih kepada membangun semangat kolaborasi antar daerah (intergovernmental management). Pola ini dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan manajemen yang terkendali penuh dengan sektor kerjasama yang jelas (joint service agreement).Kerjasama  mengedepankan kepentingan bersama dengan memberikan pelayanan bersama atau memecahkan masalah secara bersama-sama.aspek-aspek yang dikerjasamakan serta mamfaat yang dinikmati bersama,serta biaya dan resiko yang ditanggung bersama dituangkan dalam program resmi.Dengan program pertumbuhan dari desa (nagari) maka pengembangan danau singkarak bisa disinergiskan dengan program bersama dalam pengembangan kapasitas desa (nagari) masing-masing di selingkar danau singkarak.

Festival danau singkarak 2017 yang dilakukan baru-baru ini oleh pemerintah daerah kabupaten Tanah Datar merupakan terobosan baru pengembangan kawasan wisata danau singkarak tetapi akan menjadi lebih menarik jika dilaksanakan oleh lembaga/Badan yang ditunjuk berdasarkan kerjasama kedua pemerintah kabupaten Tanah Datar dan kabupaten Solok. Nagari-nagari di selingkar danau singkarak memiliki berbagai macam keunggulan potensi pariwisata ibarat “Rusa bertanduk Emas” bisa tergali dan tersinergis dengan baik sehingga bermamfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.



Referensi
Dede mariana dan caroline paskarina, 2008, Demokrasi dan Politik Desentralisasi Graha Ilmu Yogyakarta
Undang Undang 32 tahun 2004

http://www.sumbarprov.go.id didownload 8 februari 2017

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update