Notification

×

Iklan

Iklan

DISPERDAKOP DAN UKM KOTA PADANGPANJANG LAKSANAKAN TERA ULANG ALAT UTTP KEPADA PARA PEDAGANG PASAR

07 Agustus 2017 | 22:33 WIB Last Updated 2017-08-07T15:33:57Z

Padangpanjang – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Padangpanjang bekerja sama dengan UPTD Metrologi Kota Padang, melakukan tera/tera ulang alat UTTP (Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya) kepada pedagang dan kelompok usaha di Kota Padangpanjang, Senin (7/8).

Tera / tera ulang alat UTTP dilaksanakan, agar mengembalikan keakuratan alat ukur para pedagang dan kelompok usaha. Tera / tera ulang UTTP di Kota Padangpanjang, akan dilaksanakan terhitung sejak hari ini, Senin (7/8) sampai Jumat (11/8) mendatang.

Tim tera / tera ulang UPTD metrologi Kota Padang, Kamaluddin, saat dikonfirmasi Pasbana.com mengatakan, tera / tera ulang dilaksanakan berdasarkan kepada Undang-undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Berdasarkan undang-undang, segala alat ukur yang digunakan untuk berdagang dan transaksi jual beli, diwajibkan untuk melakukan tera / tera ulang alat UTTP, minimal sekali dalam setahun,” terang Kamaluddin.

Kegiatan ini bertujuan, agar mengetahui alat UTTP para pedagang masih layak atau tidak untuk digunakan, dan para pedagang atau kelompok usaha yang tidak melaksanakan tera ulang, akan dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 32 Undang-undang No. 2 tahun 1981.

“Apabila tanda tera sudah mati, dan tidak dilakukan tera ulang, akan kita lakukan penyitaan, setelah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan ke pengadilan, sesuai dengan pasal 32 dengan hukuman kurungan satu tahun dan denda 1 juta,” terangnya Kamaluddin.

Kamaluddin berharap, dengan sudah ditera ulang alat UTTP di Kota Padangpanjang, “Mudah-mudahan perwujudan Kota Padangpanjang sebagai daerah tertib ukur yang diproses sekarang, terlaksana dengan lancar dan berjalan dengan baik,” harapnya.

Kamaluddin juga mengatakan, bahwa alat UTTP itu kebenarannya wajib diketahui masyarakat luas.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Padangpanjang, Arpan SH, mengatakan selain pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang dan kelompok usaha, juga akan melakukan tera / tera ulang kepada seluruh instansi yang memiliki UTTP.

“Kita juga melakukan tera / tera ulang kepada seluruh instansi, seperti Rumah Sakit, Kantor Pos, PT Pegadaian, karena instansi tersebut juga memiliki alat UTTP,” terang Arpan.

Melakukan tera / tera ulang kepada Instansi, dilaksanakan untuk mencapai daerah Kota Padangpanjang menjadi daerah tertib ukur. Dan ia berharap, UTTP yang ada dikota Padangpanjang, semuanya dapat ditera ulang dan pendataan UTTP tercapai  90 %.

“Mari kita wujudkan kota Padangpanjang menjadi daerah tertib ukur. Apabila terwujud, otomatis pasar Padangpanjang yang dibangun saat ini dapat mendongkarak ekonomi, selain mempunyai pasar yang representative kita juga didukung alat UTTP yang benar sesuai dengan aturan,” tutupnya.

Delma

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update