Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat ! Dilarang Kurbankan Ternak Ruminansia Betina Produktif Secara Illegal

14 Agustus 2017 | 19:17 WIB Last Updated 2017-08-14T12:17:04Z
Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir. Priyadi Budiman


Limapuluh Kota - Pemerintah kabupaten Limapuluh Kota, menegaskan melarang warga terhadap pemotongan hewan betina produktif, termasuk untuk hewan qurban pada Idul Adha tahun 2017 ini. Sebab, penyembelihan hewan produktif itu akan menurunkan populasi ternak tersebut.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Limapuluh Kota Ir. Priyadi Budiman didampingi Kabid Keswan dan Kesmavet drh. Iswandi Sawir kepada media online pasbana.com di ruang kerjanya, Senin (14/8),“kita melarang penyembelihan hewan betina produktif dalam rangka meningkatkan populasi. Bila betina produtif dibiarkan dipotong, kita khawatir populasi ternak di daerah ini bukannya bertambah, sebaliknya malah semakin berkurang,” ungkapnya.

Dikatakan, pelarangan pemotongan hewan betina produktif ini sudah disampaikan ke tengah masyarakat melalui surat edaran Bupati Limapuluh Kota. Selain itu juga disampaikan ke khalayak melaluli surat edaran bersama antara Bupati dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Limapuluh Kota.

“Untuk mengantisipasi tingginya angka pemotongan sapi betina produktif seperti dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban, kita juga menggandeng pihak MUI guna melakukan pendekatan secara keagamaan,” tutur Priyadi.

Menurutnya, edaran pelarangan pemotongan hewan produktif itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 pasal 18 ayat (4) dan ayat (5),” sebut Priyadi.

Dalam edaran dijelaskan, setiap orang dilarang menyembelih ternak rumanansia kecil betina produktif atau ternak rumanansia besar betina produktif, kecuali untuk penelitian, pengendalian dan penanggulangan penyakit, ketentuan agama, adat istiadat dan untuk pengakhiran penderitaan hewan. Larangan pemotongan tidak berlaku jika hewan itu berumur lebih dari 8 tahun atau sudah beranak lebih dari 5 kali, atau bisa juga karena hewan itu tidak produktif (majir), imbuhnya.

Selain itu, dilarang jika hewannya mengalami kecelakaan berat, cacat yang bersifat genetis, menderita penyakit menular dan membahayakan keselamatan manusia arau tidak terkendali. Larangan pemotongan hewan produktif atau bunting ini juga termuat di dalam surat edaran bersama bupati dengan MUI.

“Dalam edaran bersama bupati dan MUI juga memuat larangan memotong hewan betina produktif atau bunting. Disamping itu dalam edaran bersama tersebut juga mengajak masyarakat memperhatikan kesehatan dan kebersihan pelaksanaan pemotongan hewan seperti dalam qurban dan lainnya,” pungkasnya.

Larangan pemotongan hewan produktif itu sudah disampaikan ke tengah masyarakat sejak tahun 2013 lalu melalui panitia-panitia pemotongan hewan korban dan pengurus masjid.

Lebih lanjut,“ saat ini populasi ternak sapi di kabupaten Limapuluh Kota berjumlah 34.000 ekor lebih, dengan jenis antara lain Simental, Peranakan Ongole dan Persilangan Simental. Rata-rata kelahiran sapi setiap tahunnya berkisar 9.000 ekor, namun pertambahan jumlah sapi hanya sekitar 2.500 ekor pertahun," tutupnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarharkam) Komjen Putut Eko Bayuseno Kepolisian Republik Indonesia, mengatakan bulan lalu di kantor Kabarhakam saat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif," kami dari Baharkam Polri dan seluruh fungsi di jajaran Baharkam hingga kewilayahan siap akan memberikan dukungan penuh terhadap program-program Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya dalam rangka pencegahan maupun penindakan terhadap pemotongan ternak ruminansia betina produktif secara illegall," ujar Komjen Putut Eko Bayuseno.

“Ini merupakan langkah awal untuk menghadapi masalah-masalah di lapangan. Setelah ini kita akan ada penyusunan pedoman kerja utk disosialisasi ke Polda-polda sebagai acuan implementasi di lapangan. Action juga sudah ada yang dilakukan terkait dengan larangan pemotongan hewan betina produktif. Namun terjadi kontradiktif dengan jagal di RPH karena prinsip mereka semakin banyak hewan yang dipotong, maka akan semakin banyak upah mereka, sehingga makin banyak hewan yang dipotong meskipun betina produktif," kata Putut Eko Bayuseno

"Pelarangan ini diancam dengan hukuman beberapa tahun penjara sesuai yang tecantum dalam UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedepan yang akan menidaklanjuti kegiatan ini adalah Babin Kamtibnas yang memiliki anggota diseluruh pelosok tanah air sekitar 22 ribu anggota, dimana nantinya 1 (satu) Babinkamtinas akan bertanggung jawab  terhadap pengawasan 1 atau 2 desa. Mereka akan  bergerak untuk proses penegakan hukum," ungkap Putut Eko Bayuseno. (Bayu Denura)
×
Kaba Nan Baru Update