Padangpanjang – ARP (37) yang diciduk oleh Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di Padangpanjang beberapa waktu lalu, akibat postingannya di media sosial tentang opini pribadinya terkait kasus Ujaran Kebencian, saat ini telah menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Senin (21/8).
Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ARP (37) ini telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Padangpanjang. Hal ini dikarenakan waktu dan lokasi tindak pidana dilakukan di Padangpanjang. Dan Saat ini kasus tersebut telah memasuki sidang ketiga.
Pada sidang ketiga, Senin (21/8) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi dan terdakwa, ARP (37) mengakui kesalahan yang telah dilakukannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Misna Febriny, SH. sebagai Hakim Ketua dan Handika Rahmawan, SH. serta Alvin Ramadhan Nur Lubis, SH. sebagai Hakim Anggota.
"Saya mengakui bahwa perbuatan yang telah saya lakukan adalah salah dan saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ujarnya dalam menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
ARP (37) juga mengatakan bahwa postingan dibuat dengan tidak ada niat untuk menebar kebencian, walaupun akhirnya postingan tersebut ramai komentar dan telah dibagikan beberapa kali.
Pada sidang ketiga ini, Kuasa Hukum dari ARP, Muhamad Ihsan, telah mendatangkan 2 orang saksi dan satu orang saksi ahli dari Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
Sementara itu, Kuasa Hukum ARP Muhammad Ihsan, dalam persidangan turut menyampaikan bahwa pada tanggal 29 Mei 2017 pasca penangkapan ARP oleh Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri, telah menyampaikan permintaan maaf kepada kapolri melalui surat tertulis yang dibubuhi dengan materai. Copyan surat tersebut diserahkan kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan.
Namun, saat dikonfirmasi Pasbana.com usai sidang, tentang upaya untuk meminta penangguhan penahanan yang disampaikan pada sidang kedua minggu lalu, M. Ihsan mengatakan pihaknya akan terus berupaya agar kliennya bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
"Kita akan terus berupaya memohon kepada majelis hakim agar penahanan terhadap ARP dapat ditangguhkan, mengingat kondisi istri yang sedang hamil tujug bulan dan anak-anak yang masih sekecik setra ARP juga tulang punggung dalam keluarga," ujarnya. (DELMA)