Notification

×

Iklan

Iklan

Khawatir Gagal Panen ? Ini Asuransi Usaha Tani Yang Bisa Diikuti

02 Agustus 2017 | 22:06 WIB Last Updated 2017-08-02T15:06:44Z

Padang -- Bagi Anda yang bergelut dibidang usaha budidaya padi atau buruh tani padi, mungkin tidak perlu was-was lagi dengan resiko budidaya padi yang dibayang-bayangi gagal panen. Kini pemerintah lewat Kementan mengeluarkan program untuk mensubsidi asuransi budidaya tanaman padi. Program tersebut beranama Program Asuransi Usaha Tani Padi, disingkat AUTP.

AUTP merupakan program asuransi yang bertujuan untuk menekan resiko usaha tani padi. Asuransi ini bisa diikuti oleh para petani atau buruh tani yang membudidayakan padi. Pemerintah menggandeng salah satu perusahaan BUMN, PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI) sebagai pelaksananya.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Candra, mengatakan pemerintah menyediakan kuota sebanyak 34 ribu hektare (ha) untuk Asuransi Usaha Tani di Sumbar. Namun dari jumlah tersebut, hanya 850 ha saja yang baru diasuransikan.

Menurut Candra, masalah itu disebabkan kurangnya sosialisasi dari kabupaten dan kota, padahal program asuransi petani sudah berjalan sejak 2013 lalu.

"Banyak petani yang tidak tahu, padahal biayanya sangat murah," sebut Candra (2/8).
Program itu kata Candra dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mensejahterakan petani. Ia menjelaskan setiap satu hektare lahan petani yang diasuransi, dibebankan biaya asuransi sebesar Rp180 ribu. Namun untuk biaya asuransi itu petani hanya membayar premi Rp36 ribu saja, karena sisanya disubsidi atau ditanggung oleh pemerintah. 

Dengan membayar Rp36 ribu per-hektare, petani akan mendapatkan santunan sebesar Rp6 juta per-hektare jika mengalami gagal panen.

Candra juga menyebut, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo ditunjuk sebagai satu-satunya pelaksana program tersebut. "Diasuransikan setiap kali turun tanamam," jelas Candra.

Candra juga menilai, ketidaktahuan petani dalam program ini, karena kurang fokusnya kabupaten dan kota dalam program tersebut. Padahal petugas pertanian telah disebar sampai ke tingkat yang paling bawah seperti petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Ia berharap Kepala Dinas Pertanian kabupaten dan kota bisa mewanti-wanti kepada bawahannya agar melaksanakan program tersebut dengan maksimal.

Dituturkannya, gagal panen yang menjadi tanggungan asuransi itu hanya yang disebabkan bencana alam dan gangguan atau serangan hama. Menurutnya, untuk tergabung dalam asuransi, petani harus mendaftar kepada PPL setempat, setelah itu nantinya petugas asuransi akan turun ke lapangan untuk mengukur luas lahan sebelum menetapkan besaran asuransi. 

Sekilas Tentang AUTP

Besaran premi yang harus dibayar oleh peserta terbilang murah, yakni Rp. 36.000 per hektar dalam satu kali musim tanam dengan nilai pertanggungan hingga Rp. 6 juta. Besaran nilai asuransi proposional dengan luas tanam, misalnya untuk lahan setengah hektar cukup membayar setengahnya saja dan mendapatkan pertanggungan setengahnya juga. Biaya asuransi menjadi murah karena pemerintah mensubsidi premi sebanyak 80% dari total premi yang harus dibayar.

Hitung-hitungan besarnya premi didasarkan atas asumsi berikut:

Asumsi ongkos/biaya budidaya padi sebesar Rp. 6.000.000 per hektar dalam satu kali musim tanamBesar premi asuransi 3% dari ongkos produksi yakni sebesar Rp. 180.000Premi disubsidi pemerintah sebesar 80% atau senilai Rp. 144.000Petani membayar premi sebesar Rp. 36.000 per hektarNilai pertanggungan bila terjadi gagal panen hingga Rp. 6.000.000 per hektar.

Adapun resiko yang dijamin oleh AUTP adalah sebagai berikut:

Jangka waktu pertanggungan satu kali musim mulai tanam hingga panen (4 bulan).Resiko yang ditanggung antara lain bencana banjir, kekeringan, dan Organisme Penganggu Tanaman (OPT) tertentu.Tidak semua serangan OPT ditanggung, yang ditanggung antara lain serangan hama seperti ikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang, ulat grayak. Sedangkan serangan penyakit antara lain blast, tungro, bercak coklat, busuk batang, kerdil hampa.Klaim asuransi bisa diajukan apabila kerusakan akibat gagal panen mencapai 75%.Perusahaan asuransi akan menilai besar kerugian klaim.Pertanggungan dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari sejak klaim diajukan.

Bagaimana cara mengikutinya ?

Memang pada tataran pelaksanaannya mengikuti asuransi ini agak sedikit ribet, karena melalui dua tahap yakni seleksi oleh pemerintah dalam hal ini dinas pertanian hingga Kementan dan perusahaan jasa asuransi. Pertama-tama petani harus tergabung dalam kelompok tani yang melakukan usaha budidaya padi. Kegiatan usaha tersebut dianggap sebagai satu kesatuan resiko. Jadi, program ini belum mengakomodir perorangan secara langsung.

Kemudian kelompok tani didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kecamatan. Kemudian UPTD akan merekapitulasi peserta dan menyampaikannya ke dinas terkait tingkat kabupaten/kota. Demikian seterusnya hingga dinas tingkat propinsi dan terakhir Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan untuk ditetapkan.

Proses pembayaran premi swadaya dari peserta dibayarkan ke dinas kabupaten atau kota, kemudian bukti transfernya diserahkan ke petuga asuransi untuk mendapatkan sertifikat asuransi. Perusahaan asuransi akan menagih 80% premi subsidi kepada pemerintah.

Selanjutnya bila terjadi gagal panen, perusahaan asuransi akan menilai kerugian. Pertanggungan akan diberikan maksimal 14 hari terhitung dari pengajuan klaim. Uang pertanggungan akan ditransfer langsung ke rekening bank yang disepekati. Jangan lupa, bila usahanya sukses uang premi hangus.

Budi

×
Kaba Nan Baru Update