Padangpanjang – Langkanya Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg kembali dirasakan masyarakat di Kota Padangpanjang. Bagaimana tidak, dalam seminggu terakhir masyarakat tidak bisa membeli LPG tersebut. Adapun yang dapat membeli, namun didapat dengan harga tinggi.
Salah satu agen LPG di Kota Padangpanjang membantah adanya kelangkaan pada LPG 3 kg tersebut. terbukti dengan LPG 3 kg yang masuk ke tempatnya lebih kurang 24.000 tabung setiap bulan.
“Sebenarnya LPG 3 kg tidak langka, namun tidak tepat sasaran.” tegas Andre selaku Admin PT Anggaraksa Putera Wijaya saat dikonfirmasi Pasbana.com Selasa (29/8).
Sementara itu, Pasbana.com juga menemui salah satu pangkalan LPG di Kota Padangpanjang, ia juga membantah mengenai kelangkaan LPG 3 kg di Kota Padangpanjang. Ia juga mengatakan hal yang sama, “Sebenarnya LPG 3 kg tidak langka, namun tidak tepat sasaran”.
“Dalam sebulan, lebih kurang 3.000 tabung yang masuk ke pangkalan saya. Dan itu saya antarkan kepada pengecer setiap harinya, satu pengecer paling tidak ada 30 tabung yang saya jual, dengan harga kisaran Rp. 19.000,- pertabung,” terang Zainal Bahri, pemilik pangkalan LPG 3 kg dari PT Anggaraksa Putera Wijaya.
Zainal Bahri juga menyayangkan beberapa Rumah Makan, restoran, PNS, masyarakat menengah keatas yang masih menggunakan LPG 3 kg. Seharusnya Rumah Makan, restoran, PNS, serta masyarakat menengah keatas tidak wajar untuk menggunakan LPG 3 kg.
“Saya tidak tahu, bagaimana mereka mendapatkan LPG 3 kg. Karena disini kami tidak mengizinkan para Rumah Makan, Restoran, PNS serta masyarakat menengah keatas untuk menggunakan LPG 3 kg, dan kami tidak akan jual kepada mereka. Karena LPG 3 kg telah disubsidi dan hanya untuk masyarakat miskin,” terangnya.
Zainal Bahri juga mengatakan, semenjak LPG 3 kg keluar, LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg menumpuk dipangkalan. Biasanya LPG 12 kg habis 500 tabung sehari, namun saat ini 250 tabung seminggu pun sulit untuk ia jual.
“Kebanyakan saat ini orang beralih kepada LPG 3 kg, karena harga jual jauh berbeda dan merasa lebih untung besar menggunakan LPG 3 kg. Dan masyarakat kecil lah saat ini yang menjadi korban,” terangnya.
Zainal Bahri berharap kepada Pemerintah Kota Padangpanjang, agar dapat menindak tegas Rumah Makan dan Restoran yang masih menggunakan LPG 3 kg, serta memberikan sosialisasi kepada PNS dan masyarakat menengah keatas untuk tidak menggunakan LPG 3 kg, karena LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin.
Sementara itu, Gusni (45) warga Kelurahan Koto Panjang mengaku kepada Pasbana.com, Selasa (29/8) bahwa ia sulitnya mendapatkan LPG 3 kg saat ini. Biasanya ia membeli LPG 3 kg dengan harga kisaran Rp. 21.000,- hingga Rp. 22.000,-, namun saat ini ia membeli LPG 3 kg tersebut mencapai Rp. 25.000,-.
“Payah bana mancari gas kini, kadang lai dapek tapi harago tinggi lo. Tapi baa lai nio indak nio awak harus mambali soalnyo awak butuh. (red-Susah mencari LPG 3 kg saat ini, walaupun ada kadang dijual dengan harga tinggi. Meskipun demikian, mau tidak mau saya harus beli karena saya butuh),” ungkap Gusni.
Gusni mengungkapkan bahwa dirinya menggunakan LPG 3 kg karena mendapat bantuan dari Pemko Padangpanjang beberapa tahun lalu. Dan ia berharap Pemko Padangpanjang dapat mengatasi kelangkaan LPG 3 kg ini.
Sementara kalau di lihat dari peraturan pemerintah,
LPG 3 kg itu sendiri yang merupakan LPG bersubsidi dalam Permen ESDM 26/2009 dikategorikan sebagai LPG Tertentu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 9 Permen ESDM 26/2009.
LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
Pengguna LPG 3 kg itu hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram Perpres 104/2007 yang berbunyi, Penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, penggunaan LPG Bersubsidi banyak tak sesuai aturan, dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM 26/2009. Bahkan, pemerintah telah pula membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 26/2009 itu.
Lalau pertanyaannya kemanakah Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg selama ini....? Apakah sudah dilakasanakan pengawasannya sesuai Permen ESDM 26/2009....? Yang jelas hingga saat ini masyarakat masih merasakan ketidak adilan penggunaan tersebut dan saat ini kelangkaan Elpiji 3 kg sudah mulai terasa khususnya dikota yang berjuluk serambi mekah ini. (Delma)