Notification

×

Iklan

Iklan

Mencari Arah Kemerdekaan

16 Agustus 2017 | 22:31 WIB Last Updated 2024-06-17T14:10:56Z


Ditulis Oleh : MASNAIDI.B
Magister Administrasi Publik Universitas Negeri Padang

Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan putra-putri terbaik bangsa Indonesia. Semula Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia pada tanggal 24 agustus 1945 sebagaimana disampaikan oleh jenderal Terauchi kepada Bung Karno,Bung Hatta dan Dr.Radjiman Wedijodiningrat. Sekelompok pemuda mendesak Bung Karno dan Bung Hatta untuk segera memproklamirkan Indonesia dengan memperhitungkan berita kekalahan jepang di Samodra Pasifik dan Asia Tenggara. Puncaknya kekalahan jepang dengan dijatuhkannya Bom Atom di Kota Nagasaki dan Kota Hiroshima.Akhirnya pada tanggal 17 agustus 1945 tepat pukul 10.00 pagi, jumat legi, 9 ramadhan 1364 H Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia.

Setelah merdeka Indonesia mengalami berbagai model pemerintahan mulai dari Orde lama, Orde Baru dan Reformasi yang kesemuanya merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Pada masa reformasi pemerintahan meyakini bahwa paradigma Good governance sebagai jawaban dari persoalan bangsa. Good Governance diartikan sebagai pelaksanaan kewenangan /kekuasaan dibidang ekonomi, politik dan administrative untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrument kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan Integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat (UNDP 1997).

Pemerintah melaksanakan amandemen terhadap pasal 33 UUD 1945 yang diyakini sebagai pintu masuk bagi pelaksanaan paradigma good governance di indonesia terutama ayat 4 menjadi “bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Dalam Pelaksanaan paradigma ini terjadi pergeseran peran pemerintah dalam penyelenggaraan negara melalui tiga hal (1)  Economi Governance dimana peran pemerintah dan swasta memiliki kesetaraan. Dalam pengelolaan ekonomi, pemerintah dan sektor swasta diarahkan untuk melaksanakan privatisasi terhadap unit-unit usaha ekonomi dan menyerahkan semua kebijakan tergantung respon pasar.(2) Political Governance dimana pemerintah sebagai pembuat kebijakan.Pemerintah sebagai pembuat kebijakan mesti berorientasi pada pelaksanaan prinsip-prinsip kesetaraan antar pemerintah dan swasta (3) Administrative Governance dimana pihak pemerintah (state/Negara), Sektor swasta (private/dunia usaha) dan masyarakat (society) sebagai pelaksana kebijakan sesuai fungsi masing-masing.

Kita cermati persoalan ini dalam kajian administrasi Publik bahwa kondisi negara Indonesia menurut pandangan filosofis akan menuju salah satu dari model Stillman II, yaitu : (1) Model “Bold state” menuntut adanya perluasan peranan lembaga pemerintah yang dapat mampu  perubahan-perubahan yang datang dari masyarakat dan individu-individu.Hal ini hampir sama dengan pandangan Merkantilisme yang berdasarkan pada persamaan dan pemerataan pada kesejahteraan rakyat. Negara memiliki peranan yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat dan peran masyarakat cenderung pasiv. Negara menguasai sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup masyarakat.

(2) “No state” dimana Negara berusaha membiarkan pasar bekerja tanpa campur tangan apa-apa sehingga wiraswastawan dapat bekerja mencapai tujuan mereka masing-masing. Pandangan ini dapat juga disejajarkan dengan Liberalisme, menjadikan pasar sebagai penentuan kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebebasan dalam bertransaksi ekonomi menjadi hak individu,pemerintah hanya sebagai katalisator dalam pengendalian ekonomi. Masyarakat lebih dominan dalam melakukan transaksi dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

(3) Jika dilihat pasal 33 ayat 2 dan 3, kita berfikir bahwa filosofi Negara kita bisa mendekati model “pre-state” dimana menuntut adanya perasaan, kreatifitas, kebijaksanaan (wisdom) dan konteks penerapannya.kepercayaan terhadap kekuatan pasar sangat bergantung situasi dan peranan pemerintah pusat juga bergantung dari kebutuhan atau permasalahan yang terjadi. Dalam filosofis ini dijelaskan bahwa perubahan dilaksanakan secara evolusi,incremental, cenderung satisficing dan nonoptimizing. Sejarah,pengalaman dan kenyataan politik sangat mempengaruhi jalannya pemerintahan.Apakah ini yang bisa kita maknai pancasilais…?

(4) Ataukah kita sudah berada pada “Pro State-Model “ dimana globalisme, profesionalisme dan teknokrasi menjadi pusat perhatian.Pendidikan tinggi, pengetahuan, profesionalisme dan kemajuan teknologi menjadi sumber utama.Filosofis ini melihat bahwa identitas nasional cenderung pudar dan batas Negara tidak ada lagi. Kita tidak lagi memperhatikan sejarah, politik,sastra,puisi dan filsafat, hanya percaya akan penemuan ilmiah dan aplikasi teknologi.

Hari ini kita masih bertanya kemana arah kemerdekaan ini akan dibawa..? Kita belum mampu memaknai arti kemerdekaan walaupun secara simbolis diperingati dengan upacara kenegaraan setiap tanggal 17 Agustus. Sementara para pemuda pejuang kemerdekaan sudah berani mengambil sikap tegas untuk segera memerdekakan Indonesia tanpa harus menunggu hadiah dari jepang.

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update