Payakumbuh - Pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kantor cabang utama Payakumbuh meneken kesepakatan bersama tentang perluasan cakupan peserta menuju Universal Health Coverage tahun 2019, di Balai kota Payakumbuh, Selasa (1/8).
Walikota Payakumbuh Riza Falepi, ST. MT, mengatakan kepada media online pasbana.com," Kita akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam pengupayaan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Payakumbuh," sebutnya.
"Untuk seluruh masyarakat Payakumbuh yang belum menjadi peserta JKN-KIS, agar segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan, mari kita sama-sama menciptakan masyarakat kota Payakumbuh yang sehat dan sejahtera. Anggap iuran yang kita bayarkan sebagai amal ibadah membantu saudara kita yang sakit serta wujud gotong demi kebaikan kita bersama," harap Riza.
Riza Falepi juga menghimbau," Kepada pemberi kerja, kami himbaukan untuk segera mendaftarkan karyawannya JKN. Karena di dalam UU RI nomor 24 tahun 2011 pasal 15 ayat (1), sudah diatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan," imbuh Riza.
"Dengan kita mendaftarkan satu orang pekerja, akan melindungi kesehatan diri dan keluarganya. Mari kita berikan haknya, sehingga karyawanpun meningkat produktivitasnya," ujar Riza.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Payakumbuh, Yoelizar Zubir, mengatakan kepada pasbana.com," program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), merupakan program dari negara tentang jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia dengan prinsip gotong royong yang berkeadian melalui BPJS Kesehatan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," katanya.
"Program ini bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Yang sehat membantu yang sakit, yang bekerja dan berpenghasilan membantu yang membutuhkan serta yang tidak mampu dibayarkan iurannya oleh Negara," jelas Yoelizar. (Bayu Denura)