Notification

×

Iklan

Iklan

Niat Lunasi Cicilan Sepeda Motor Tukang Ojek Ditangkap Kapolres Tanah Datar

01 Agustus 2017 | 22:44 WIB Last Updated 2017-08-01T15:44:44Z


Tanah Datar – Tim Gabungan Sat Narkoba Tanah Datar, yang dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH, berhasil membekuk 4 orang pengedar Narkoba jenis Shabu sekira pukul 16.30 wib, Senin (31/7).

Penangkapan keempat tersangka diawali dibekuknya AP (31) warga Jorong Mandahiling, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, dan EY (23) Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Kedua pelaku dibekuk di Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Dari keterangan keduanya, petugas pun menyamar sebagai pembeli, dan akhirnya kembali menangkap 2 pelaku lainnya, diantaranya DS (32) warga Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, dan AS (41) Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.

Bono (42) Rekan AS sesama tukang ojek, yang biasa mangkal di Tanjung Emas menuturkan bahwa AS nekat mengedarkan shabu karena harus melunasi cicilan sepeda motor miliknya, yang biasa di pakai ngojek sudah 3 bulan menunggak.

“Ia sudah 2 hari tidak kepangkalan ojek, karena di cari-cari debt collector, soalnya sudah 3 bulan cicilan motornya belum dibayar, debt collector tidak berhasil menemui nya, malah polisi yang menangkapnya” tutur Bono.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH, mengatakan dari tangan pelaku diamankan shabu-shabu seberat 14,15 gram, yang dibagi dalam 11 paket, terdiri dari 2 paket besar dan 9 paket kecil, serta 1 unit timbangan digital dan alat hisap shabu (bong).

“Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” terang Bayuaji. (Put/Delma)
×
Kaba Nan Baru Update