Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Pegawai Honorer Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

30 Agustus 2017 | 23:26 WIB Last Updated 2017-08-30T16:29:47Z

Agam -- Diduga mencabuli anak di bawah umur, oknum pegawai honorer Pemda Agam berinisial AP (32) dibekuk polisi, Selasa malam (29/8). Korban yang masih berumur 7 tahun tersebut merupakan anak tetangganya sendiri. Peristiwa yang membuat geram banyak kalangan itu terjadi saat korban bertandang ke rumah tersangka pada Sabtu (19/8) lalu.

Entah apa yang merasuki warga Perumnas Talago, Jorong IV Surobayo, Nagari Lubukbasung ini. Kepada penyidik, AP mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anak tetangganya itu saat korban berkunjung ke rumahnya. Korban mulanya asyik bermain bersama kedua anak perempuan kandungnya. Lantaran kondisi kedua anaknya yang sudah mengantuk, lalu ia menyuruh anaknya yang sulung menidurkan adiknya ke dalam kamar dan diikuti oleh korban.

“Setelah kedua anak kandung tersangka ini tertidur. Dia langsung membawa korban ke kamar rumahnya yang satu lagi. Di sanalah dia melakukan aksi bejatnya. Dia membuka celana dalam korban dan meraba-raba alat kemaluan korban yang masih lugu itu. Namun belum sempat ia bertindak lebih jauh, istri tersangka ini keburu pulang ke rumah,” tutur Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza, Rabu (30/8).

Reza menambahkan, tersangka yang mendengar deringan motor istrinya lalu bergegas memasang celana korban dan membersikan tempat tidurnya. Dia juga berusaha menyembunyikan kejadian tersebut kepada istrinya. Sementara korban diperintahkan untuk pulang ke rumahnya.

Dijelaskannya, kejadian ini terungkap saat korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya setelah pulang dari rumah AP. Mendengar kisah pilu yang dialami anaknya, ibu korban yang berinisial LS, 36 melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Agam dengan nomor laporan LP/101/VIII/2017/Sumbar Res- Agam tertanggal 28 Agustus 2017.

Mendapatkan laporan dari orangtua korban, jajaran Sat Reskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi langsung menyelidiki keberadan oknum pegawai honorer Pemda Agam tersebut. Aparat yang berusaha mencari tersangka ini kerumahnya,mendapati tersangka telah kabur dari rumah menuju daerah Riau.

“Tidak mau kehilangan pelaku ini, kami berusaha membujuk tersangka ini melalui sang istri tersangka. Alhamdulilah dengan bujukan sang istri, tersangka ini langsung menyerahkan diri ke Mapolres Agam pada Selasa malam (29/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota yang melakukan penjagan pada malam tersebut langsung mengamankan tersangka,” ungkap Iptu Muhammad Reza.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat 1 atau 76 e Jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman penjara 15 tahun. (sumber: halosumbar )

×
Kaba Nan Baru Update