Notification

×

Iklan

Iklan

Pasangan IDEAL Renggang? Begini Penjelasan Ketua DPRD Limapuluh Kota

24 Agustus 2017 | 23:33 WIB Last Updated 2017-08-25T00:40:31Z


Limapuluh Kota - Ketua DPRD kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo ternyata  jauh-jauh hari sudah mengetahui adanya keretakan hubungan antara Bupati Irfendi Arbi dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan (IDEAL).

Pengukuhan terhadap  jabatan Sekda definitif dan pelantikan dua pejabat eselon II pada 18 Agustus lalu merupakan buntut dari ketidak harmonisan hubungan Bupati dan Wakil Bupati selama ini, terang Safaruddin Dt Bandaro Rajo pada Rabu (23/8) sore di DPRD Limapuluh Kota kepada wartawan.

Diterangkan Ketua DPD Partai Golkar Limapuluh Kota, dari awal sejak dilantik pada 18 Februari 2016 lalu, hubungan Bupati dan Wakil Bupati sangat harmonis. Akan tetapi, sejak pertengahan 2016 lalu, mulai dirasakan ada aura keretakan diantara keduanya.

Tetapi, ketika Bupati melakuan apel pagi saat Wakil Bupati sedang berada diluar daerah, orang nomor satu di Limapuluh Kota itu menghimbau kepada ASN untuk tidak melakukan apel pagi lagi.

Tanpa sebab, Bupati mengatakan tidak perlu apel pagi lagi, padahal dari awal beliau sangat mendukung untuk kedisiplinan ASN ini, terang Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin.

Dijelaskan Safaruddin, bulan Oktober sampai Desember 2016, saat penyusunan pejabat untuk Organisasi Perangkat Daerah, Wakil Bupati malah tidak dilibatkan Bupati. Padahal tanggal 29 Desember 2016,  Wakil Bupati Ferizal Ridwan telah menyarankan kepada Bupati Irfendi Arbi, agar pengukuhan OPD dilakukan di pusat pemerintahan kabupaten Limapuluh Kota di Sarilamak. Tetapi, pengukuhan tersebut malah dilakukan Bupati di eks Kantor Bupati di kota Payakumbuh. Maka dari sinilah terlihat ketidak harmonisan Bupati dan Wakil Bupati, ucap Safaruddin lagi.

Belum sampai disana, kata Safaruddin, keretakan pun terlihat dari "kicauan" Wakil Bupati Limapuluh Kota pada media sosial yang mengarah sindiran terhadap Bupati Limapuluh Kota. Hingga pengukuhan dan pelantikan kembali terhadap beberapa jabatan eselon II, ini  buntut dari retaknya hubungan Bupati dan Wakil Bupati. Apalagi keluarnya teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Februari 2017 lalu, karena kebijakan Pemkab yang tidak sesuai dengan prosedural, ucapnya.

Retaknya hubungan Bupati dan Wakil Bupati tersebut, diakui Safaruddin, DPRD tidak pernah diam dengan kondisi tersebut. DPRD malahan telah berupaya melakukan langkah-langkah persuasif untuk memperbaiki keretakan Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Tetapi upaya tersebut belum berhasil sampai saat ini.

Pada Februari 2017, DPRD kembali membawa persoalan tersebut dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Kita mengundang Bupati dan Wakil Bupati serta sejumlah instansi lainnya untuk memperjelas persoalan hubungan Kepala Daerah ini. Sayang, waktu itu Wakil Bupati tidak hadir padahal beliau kita minta untuk hadir, ucap Safaruddin.

Dan bulan April 2017, DPRD kembali menggelar rapat pimpinan dengan Bupati dan Wakil Bupati. Tetapi saat itu, Wakil Bupati juga tidak hadir. Dari keterangan Wakil Bupati, dirinya tidak diikutsertakan oleh Bupati.

Karena belum terwujudnya pertemuan itu, akhirnya Ketua DPRD Limapuluh Kota menghadap ke Gubernur Sumbar untuk mediasi keretakan Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Akhirnya saya menghadap Gubernur untuk mediasi permasalahan ini. Setelah mediasi, kepada Gubernur, Bupati mengatakan tidak ada masalah dengan Wakil Bupati, terangnya lagi

Sudah berkali kali kita mempersatukan antara Bupati dan Wakil Bupati untuk memperjelas semua ini. Tetapi pertemuan yang dihadiri keduanya belum terwujud. Rencana, sepulang Irfendi Arbi dari ibadah haji, kita harus mempertemukan antara Bupati dan Wakil Bupati untuk memperjelas hubungan mereka. Ini harus dilakukan mengingat kondisi Limapuluh Kota saat ini, tegas Safaruddin Ketua DPRD Limapuluh Kota.

Sementara itu, wakil bupati Limapuluh Kota dihadapan para wakil rakyat saat hearing dengan DPRD Limapuluh Kota, Wabup menyebut, mutasi yang dilakukan Bupati Irfendi Arbi diwarnai jual beli jabatan. Dia mengaku punya banyak bukti terkait tudingan itu.

Saya banyak bukti yang konkrit bahwa pemerintahan di sini banyak melanggar aturan. Bahkan dua kali mutasi ASN, yakni akhir Desember 2016 dan Mei 2017.

Itu juga ada buktinya sama saya. Termasuk beberapa pejabat yang bersedia bersaksi membuka tabir jahat di pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota ini, tegas Ferizal Ridwan saat hearing dengan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Ia juga memastikan, 16 Pelaksana tugas (Plt) eselon II yang sekarang menjabat kapasitas dan persyaratan seluruh Plt diduga tidak sesuai dengan alur dan aturan yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 dan PP Nomor 53 tahun 2010, tegas Ferizal Ridwan. (Bayu Denura)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update