Payakumbuh - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kota Payakumbuh selesai dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna.
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan panjang, Akhirnya, Delapan Fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara DPRD, Ismet Harius. S.Sos pada Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Usul DPRD Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang di dahului oleh Laporan Tingkat II di Aula Sidang DPRD setempat, Senin, (31/7) dengan pimpinan rapat Ketua DPRD Payakumbuh, H. Yendri Bodra Dt. Parmato Alam didampingi wakil Ketua, H Wilman Singkuan. S.Sos. MM dan H. Suparman. S.Pd, turut hadir juga dalam Paripurna tersebut, Wakil Walikota Payakumbuh Suwandel Muckhtar, Unsur Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Dalam Laporannya, Ismet Harius menyampaikan, proses pengusulan Ranperda ini sudah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, "di mulai dengan Pembicaraan Tingkat I, khususnya Rapat Kerja Pansus dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh berjalan cukup lancar dan serius dengan suasana pembahasan yang didasari rasa kebersamaan dan tanggung jawab yang cukup tinggi," ulas Ismet.
lebih lanjut Ismet memaparkan, kegiatan rapat kerja ini, juga dilaksanakan dengan sistem diskusi antara Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dengan penyampaian latar belakang diajukannya Rancangan Peraturan daerah tersebut dan substansi dari Rancangan Perda tersebut.
Diakhir penyampaiannya, Pentolan Fraksi Bintang Nasdem ini berharap, dengan lahirnya Perda tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh akan lebih bisa memberikan hal yang positif serta berimbang dengan meningkatnya tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, harap Ismet mengakhiri. (Bayu Denura)