Notification

×

Iklan

Iklan

RESIDIVIS CURAT DIRINGKUS TANPA PERLAWANAN

23 Agustus 2017 | 20:11 WIB Last Updated 2017-08-23T13:11:17Z


Padangpanjang - Residivis pencurian pemberatan (Curat) ZAE (35) berhasil diringkus Buser Satreskrim Polres Padangpanjang, di kediamannya di Kubu Karambia, Kacamatan Batipuh, Tanah Datar. Rabu (23/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Julianson SH, saat dikonfirmasi Pasbana.com, mengatakan penangkapan tersangka ZAE, berawal dari terdeteksinya keberadaan tersangka saat keluar dari persembunyiannya sejak Januari 2016 lalu. 

“Setelah keberadaan tersangka dapat diketahui, pasukan Buser Polres Padangpanjang, bergerak cepat melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ZAE,” terang Julianson.

Julianson menambahkan, tersangka merupakan resedivis dan juga TO polisi terkait kasus bobolnya Kantor Kelurahan Ekor Lubuk, Padangpanjang Timur. Tersangka ZAE bersama barang bukit satu unit Laptop milik Kantor Kelurahan Ekor Lubuk, diamankan di Mako Polres. 

Dari pengakuan tersangka, ZAE beraksi membobol Kantor Lurah Ekor Lubuk bersama kawan berinisial YF. Namun, saat itu YF berhasil di ringkus Polisi, dan saat itulah tersangka mulai bersembunyi. 

"Aksi tersangka bersama YF, berhasil membawa raib dua unit  Laptop, Infocus dan kamera digital. YF berhasil kita ringkus sementara ZAE berhasil menghilangkan jejak dari pencarian. Dan, kali ini ZAE berhasil kita tangkap dikediamannya," terang Julianson.

Dikatakan Julianson, terkait kasus tindak pidana pencurian alat elektronik Kantor Lurah itu tersandung Pasal 363 tentang pencurian dan terancam hukum kurungan 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Julianson menyampaikan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengembangan kasus terkait kasus curat yang dilakukan tersangka. Hasil introgasi penyidik, tersangka ZE telah mengakui perbuatan aksi pencuriannya.

" Dihadapan Penyidik, ZE mengakui perbuatannya.  Selain pengakuan tersangka kita akan terus kembangkan kasus ini dan juga memintai keterangan sejumlah saksi," ujar Julianson. (Delma)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update