Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Ada Kalah dan Menang, Ini Penjelasan Wakil Bupati Limapuluh Kota Terkait Penarikan SK Pengukuhan 3 PJP Limapuluh Kota

22 Agustus 2017 | 21:50 WIB Last Updated 2017-08-22T15:36:00Z


Limapuluh Kota -  Wakil bupati (Wabup) Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan kembali menggelar jumpa pers bersama wartawan Luak Limopuluah dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (22/8), terkait Penarikan SK pengukuhan 2 PJP, yakni Deswan Putra dan Ir Khalid serta mantan sekretaris daerah, Yendri Tomas.

Ferizal Ridwan menarik kembali Surat Keputusan (SK) pengukuhan terhadap 2 Pejabat Tinggi Pratama (PJP) serta pengembalian jabatan mantan Sekdakab. Penarikan SK tersebut, dilaksanakannya menyusul keluarnya surat Penjelasan dan Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, bernomor 130/ 201/Pem-2017 tertanggal 21 Agustus 2017. 

Dijelaskan Ferizal Ridwan, berdasarkan surat gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dan surat KASN terbaru, maka saya selaku wakil bupati telah melakukan langkah langkah, mendukung dan menindaklanjuti surat tersebut sesuai aturan peraturan perundang undangan, dan tetap taat dan melakukan sesuai aturan, untuk proses selanjutnya menunggu bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi pulang menunaikan ibadah haji dan aktif menjadi bupati kembali.

Selaku wabup Limapuluh Kota, saya menjamin kelancaran pelayanan masyarakat dan tidak ada perdebatan di lapangan sampai uji materil ini mempunyai kekuatan hukum tetap juga menjelaskan dan memberikan data serta fakta kepada pihak pihak berkopeten, jelas Ferizal Ridwan.

Atas tindakan dan kewenangan yang diambil, baik yang telah maupun yang akan dilakukan, saya akan bertanggung jawab dan meminta kesemua pihak agar pengalaman ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama Kemendagri agar PP pembagian kewenangan kepala daerah dengan wakil kepala daerah segera di terbitkan, terangnya.

Perlu saya tekankan, dalam hal ini tidak ada yang kalah dan menang tetapi peningkatan kajian penerapan UU 23 dan UU 30, pungkasnya.


Langkah penarikan kembali SK pengukuhan ini, saya ambil dalam rangka menaati rekomendasi Gubernur Sumatera Barat, serta sesuai hasil rapat kami dengan para pimpinan OPD, guna menjaga situasi kenyamanan, terhadap stabilitas politik dan pemerintahan daerah kita," kata Ferizal Ridwan dalam keterangan resminya.

Ferizal menjelaskan, langkah kebijakan pengukuhan dua pejabat tinggi pratama termasuk pengembalian Sekdakab Yendri Tomas ke jabatan, ia lakukan dalam rangka dan niat penyelamatan dan meluruskan berbagai kesalahan prosedur, dalam proses pelaksanaan mutasi dan pengangkatan jabatan sesuai surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Februari 2017 lampau. 

Kesalahan tersebut, katanya, dinilai syarat melanggar ketentuan aturan pemerintah dan Undang-undang (UU) serta berpotensi menyebabkan Inpeachment terhadap pasangan kepala daerah Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, dimana menyebabkan sebanyak 16 kepala OPD termasuk jabatan Sekdakab saat ini berstatus Plt (pelaksana tugas). 

Guna mengisi kekosongan jabatan strategis terhadap pengambil kebijakan di perangkat kerja pemerintah berdasarkan rekomendasi KASN serta adanya Surat Keputusan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) soal pemberian izin keluar negeri Bupati Irfendi Arbi serta SK pelimpahan tugas dan kewenangan, kepada dirinya menjalankan tugas dan kewenangan bupati Limapuluh Kota selama 43 hari, ia pun berinisiatif melakukan perbaikan terhadap 'kekosongan' jabatan tersebut.

Keputusan untuk penarikan kembali SK pengukuhan 3 PJP tertanggal 18 Agustus 2017, katanya, diambil setelah dirinya melakukan rapat koordinasi antara 3 pejabat yang dikukuhkan, pada Selasa siang, bersama para kepala OPD lainnya, termasuk dengan Plt Sekdakab M Yunus. Ferizal menyebut, ia menyetujui keputusan rapat tersebut, sehingga mengembalikan tiga posisi jabatan yang lama atau ketika pelantikan Mei 2017. 

Penarikan kembali SK pengukuhan 3 PJP, lanjut Ferizal, ia lakukan karena adanya kesepakatan antara para pimpinan OPD alias bukan karena adanya intervensi dari pihak mana pun. Kendati demikian, Ferizal mengaku tetap meninggalkan sejumlah catatan, untuk segera memperbaiki kondisi riil, penempatan jabatan di lingkungan Pemerintahan kabupaten Limapuluh Kota. 

Terutama kepada pemerintah provinsi, KASN maupun pemerintah pusat (Mendagri). Ferizal berharap, pihak-pihak berwenang dapat mencarikan solusi dan jalan keluar terhadap penempatan jabatan, agar roda pemerintahan di lingkungan birokrasi Pemkab Limapuluh Kota bisa berjalan maksimal. 

Begitu pula, terhadap kebijakan yang saya ambil, saya siap bertanggung jawab baik secara hukum ke pengadilan (PTUN) maupun ke lembaga negara tertinggi, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Saya siap dipanggil dan berkonsultasi soal ini. Saya berharap, setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi yang dapat menyebabkan kegaduhan. Mari sama-sama kita tingkatkan kecintaan kepada daerah ini, tandas Ferizal Ridwan. (Bayu Denura)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update