Sijunjung - Kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sijunjung kembali terjadi, yang mengakibatkan pengendara Sepeda Motor Mega Pro dengan Nomor Polisi (Nopol) BA 3804 VZ meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan antara Truck tanki Hino nopol BH 8436 YU dengan Sepeda Motor Mega Pro Nopol BA 3804 VZ, terjadi di Nagari Taratak Baru Utara, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Rabu (2/8) sekira pukul 15.45 wib.
Kecelakaan yang bermula saat kendaraan Truck Tanki Hino Nopol BH 8436 YU yang di kemudikan oleh Iswandi (44) datang dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao, pada jalan tanjakan, kendaraan truck tangki mendahului kendaraan truck fuso didepannya.
Pada saat bersamaan, datang dari arah berlawanan sepeda motor Mega Pro nopol BA 3804 VZ yang di kendarai oleh Teja Sukma dengan kecepatan tinggi, jelas Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, saat di konfirmasi.
"Karena jarak sudah dekat kecelakaan tidak bisa di hindarkan, akibat kejadian tersebut sepeda motor Mega Pro BA 3804 VZ mengalami kerusakan dan pengendaranya meninggal dunia," ungkap Imran Amir.
AKBP Imran Amir, juga mengatakan pengendara Truck Tanki Hino BH 8436 YU melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dan kerugian materil diperkirakan mencapai Rp. 2.000.000,-. (Nal/Ade)