Limapuluh Kota - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendadak diterpa isu tak sedap. Pasalnya, mutasi yang dilakukan Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan melenceng dari Undang-undang ASN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jasman Rizal melalui Press Release yang telah tersebar ke beberapa group Whats Aps (WA) di Sumbar menjelaskan bahwa Wakil Bupati Limapuluh Kota memang pernah menghadap ke Gubernur untuk meminta izin melantik beberapa pejabat, namun Gubernur tegas mengatakan, bahwa Wakil Bupati yang saat itu diberikan kewenangan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas-tugasnya, dan telah ada tugas serta kewenangannya sesuai yang tertulis di SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota, bahwa Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi.
Wakil Bupati bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan SK mutasi pegawai. Dengan demikian SK yg diterbitkan oleh Wakil Bupati adalah tidak sah.
Semua batasan kewenangan sudah diatur dengan tegas dalam SK tersebut. Sesuai point dalam SK pelimpahan kewenangan Bupati 50 Kota kepada Wakil Bupati 50 Kota, bahwa Kedudukan Wabup adalah melaksanakan tugas-tugas Bupati selama beliau cuti naik haji. Jadi, kedudukan Wabup tidak berobah, walaupun telah ada SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati, jelas Jasman.
“Wabup, bukanlah pejabat pembina kepegawaian di Daerah. Dalam hal ini Wabup telah melampaui kewenangannya dan apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
" Artinya secara hukum, pengangkatan pejabat tersebut dan segala akibatnya, dianggap tidak pernah ada dan semua batasan kewenangan, prosedur dan keabsahan Administarasi dan tindakan pejabat pemerintahan semuanya sudah diatur dengan jelas dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tegas Jasman.
" Demikian kami Humas provinsi Sumatera Barat menyampaikan hal ini untuk kita maklumi bersama," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safaruddin dalam sambutannya, saat mutasi tersebut berlangsung di Aula kantor bupati Sarilamak, Jumat (18/8) sore mengatakan," Sistem pemerintahan ini dilakukan berdasarkan aturan dan undang-undang.
" Andai saja terganggu sistem pembangunan dan pemerintahan Limapuluh Kota oleh Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan Wakil Bupati Ferizal Ridwan, maka DPRD Limapuluh Kota akan turun tangan," tegas Safaruddin.
“Dan kewenangan yang diberikan kepada PLT Bupati sudah diatur didalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, salah satunya adalah pergantian pejabat atas persetujuan Mendagri," sebut Safaruddin. (Bayu Denura)